Puluhan warga keluhkan pembayaran PTSL sebesar 850 ribu !!! -->

Breaking news

Live
Loading...

Puluhan warga keluhkan pembayaran PTSL sebesar 850 ribu !!!

Tuesday 1 January 2019


Lampung Timur, (MI)- Puluhan warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan saat mencicil pembayaran sertifikat PTSL dengan 850 ribu rupiah untuk pembuatan sertifikat prona, (01/1/2019).

Menurut keterangan Sekdes ke awak media, "warga baru membayar 25% dari kurang lebih 2000 buku/bidang karna di desa ini bayak orang tani lagian kalau menarik besar-besar Perdesnya belum dibuat dari nominal 850 ribu per buku/bidang itupun saya mengkondisikan teman-teman wartawan/lsm 500 ribu ?", kata Sekdes.

Pemahaman awak media terkait Prona, adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. Prona diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.
Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:

Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar.
Dengan adanya aturan baru dari Tiga mentri pembiayaan hanya 200 ribu.

Awak media menemui kades Mekar Karya untuk minta keterangannya terkait pungutan pembuatan sertefikat tersebut dan rangkap jabatan?, baik kekantor Desa dan dirumahnya Kepala Desa tidak ada di tempat. Di hubungi via telepon selulernya pun tidak aktif, sampai berita ini dirilis belum ada tanggapan.

Terkait rangkap jabatan Sekdes aturan Kementerian Dalam Negeri perihal itu sangat dilarang, dimana dituangkan, bahwa Rangkap jabatan perangkat Desa tidak diperkenankan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. PNS atau non pns yang merangkap jabatan sebagai perangkat Desa diharuskan berhenti sementara dari jabatannya selama menjabat sebagai Kepala Desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, larangan itu berhubungan dengan dua hal:

(1) Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang berbunyi pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa unsur penyelenggara pemerintahan desa.

(2) Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i). Tentang kedua hal yang disebutkan diatas, Pasal 1 angka 1 jucto Pasal 3 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 melarang penyelenggara negara terlibat dalam praktek KKN, termasuk didalamnya menerima penghasilan rangkap yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang dimaksud.

Perangkat desa atau Kepala Desa yang merangkap jabatan baik sebagai guru maupun guru swasta harus memilih.

Jika tetap bertahan sebagai Kepala atau perangkat Desa, maka ia harus meninggalkan pekerjaan lain diluar pekerjaannya sebagai penyelenggara negara.

Apa penjelasan kades, dalam membuat aturan yang memperbolehkan dan mengesahkan Sekdes merangkap popmas.
begitu juga menerut penjelasan ketua LIPER RI lampung timur
IBRAHIM mengatakan apabila RIDWAN sekdes merangkap popmas beliau berani menarik kemasyarakat 850 ribu sama saja tiga Menteri dan Bupati Lampung Timur tidak pernah di anggap bahwa ada tiga menteri dan Bupati selama ini, jadi saya sebagai ketua LIPER RI Lampung Timur meminta dan mengharapkan penegak hukum baik dari Polsek Wawai Karya begitu juga dari Polres Lampung Timur dan Dari Polda Lampung memanggil Ridwan sekdek merangkap popmas, atas dugaan pungli dan dugaan melanggar aturan dari tiga menteri. [Indra]