Denny Tertangkap Tangan Miliki Narkoba -->

Breaking news

Live
Loading...

Denny Tertangkap Tangan Miliki Narkoba

Tuesday 26 February 2019


Bangka Belitung, (MI)- Kamis 31 januari 2019 , satuan Narkoba polres Belitung Timur, provinsi Bangka Belitug. Telah melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Denny, (26/02).

Tertangkap tangan diduga memiliki Narkoba jenis sabu, pengamanan dan pengkapan di tempat kejadian perkara (TKP) di dusun Lipat Kajang, Desa Baru kecamatan Manggar kabupaten Belitung Timur. Denny terbukti tertangkap tangan di duga memiliki narkoba jenis sabu.

Dalam acara jumpa pers yang di gelar di kantor kapolres Belitung Timur Senin 24 Febuari 2019, kapolres Belitung Timur , melalui Kasad Narkoba AKP Alfian Ali SH.,SIK. Menjelaskan "Denny terbukti tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu " pelaku terancam "undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 ayat (1) Tentang Narkotika. "setiap orang yang tampa Hak, atau melawan Hukum, memiliki , menyimpan, menguasai , atau menyediakan Narkotika Gologan satu (1) , Bukan tanaman, di pidana dengan pidana  penjara , paling singkat empat (4) tahun , Dan paling lama Dua Belas(12 ) tahun.

Lebih lanjut Kasad narkoba Alfian menerangkan turut serta di sita untuk di amankan sebagai Barang Bukti "empat buah paket besar yang di duga narkotika jenis sabu "satu buah plastik besar yang di duga berisi narkoba jenis sabu, kata Kasad Narkoba Alfian Ali SH., SIK dalam acara jumpa pers.
[Saipul]