Kantor Kemenag Pandeglang di Demo Aktivis dan Koalisi Santri -->

Breaking news

Live
Loading...

Kantor Kemenag Pandeglang di Demo Aktivis dan Koalisi Santri

Monday 11 February 2019


PANDEGLANG, (MI)- Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Koalisi Santri dan Aktivis Progresif Pandeglang di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Senin, (11/02/19).

Saat dikonfirmasi Ketua Sekaligus Korlap I Koalisi Santri dan Aktivis Progresif, Sujana di depan Kantor Kemenag Pandeglang, mengatakan aksi Unras tersebut dilakukan bentuk dari kekecewaan terhadap Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang dibawah kepemimpinan H. Endang yang diduga keras melakukan konspirasi berjama'ah.

Sujana mengungkapkan polemik pemecatan sepihak DPAC FKDT di 35 Kecamatan oleh pengurus FKDT yang ilegal serta pelantikan DPC dan PAC FKDT tanpa persetujuan semua pihak," ungkapnya.

"Koalisi Santri dan Aktivis Progresif menggelar aksi unjukrasa terkait dengan polemik pemecatan dan pelantikan sepihak ini," di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag)," tegas Sujana, Senin (11/02/2019).

Masih kata Sujana, bahwasannya pemecatan DPAC FKDT sepihak di 35 Kecamatan dan pelantikan DPC dan PAC FKDT tanpa persetujuan semua pihak yang terindikasi konspirasi berjama'ah antara Pemda dengan Kemenag Pandeglang hal itu berkaitan dengan kebijakan Perbup No.21 Tahun 2018," tuturnya.

Ditempat yang sama, TB. Aujani selaku Korlap II Koalisi Santri dan Aktivis Progresif Aksi Unjuk Rasa menuturkan, pemecatan DPAC FKDT di 35 Kecamatan oleh pengurus FKDT yang ilegal diduga kuat ada konspirasi busuk antara DPW FKDT Provinsi Banten dengan pengurus FKDT.

"Pemecatan sepihak DPAC FKDT di 35 Kecamatan dan pelantikan DPC dan PAC FKDT tanpa persetujuan semua pihak, Ada apa?" terang Korlap II Aktivis Progresif kepada Media Kota.

Korlap II Aksi Unjuk Rasa ini juga sangat menyayangkan langkah yang dilakukan oleh pengurus FKDT di 35 Kecamatan, seharusnya DFC FKDT sadar bahwa pemecatan dan pelantikan sepihak tanpa adanya musyawarah sehingga tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan dipandang cacat secara hukum.

"Kita tidak boleh membiarkan ini, pihak kepolisian dan DPW FKDT Provinsi Banten harus menindak tegas serta harus membekukan DPC FKDT dan PAC yang cacat hukum menurut AD/ART FKDT, terkait dengan adanya dugaan dan bukti - bukti pemalsuan dokumen yang sengaja dilakukan untuk pelantikan secara sepihak tanpa musyawarah cabang luar biasa (Muscablub) itu," pungkas Korlap II Koalisi Santri dan Aktivis. [Red/kas]