Oknum Pegawai Dinas Perikanan Lampung Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Menjadi Pegawai Negeri Sipil -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum Pegawai Dinas Perikanan Lampung Utara Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Tuesday 26 February 2019


Lampung Utara, (MI)-  Dugaan kuat oknum pegawai dinas Perikanan kabupaten Lampung Utara ( Lampura) Adi Sutomo alias Tomo di duga kuat memalsukan ijazah milik sepupunya sendiri yang bernama Sudarmono untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil, sejak tahun 2008 hingga tahun 2019 Adi sutomo masih berstatus pegawai negeri sipil yang bekerja di dinas Perikanan kabupaten Lampung Utara ( Lampura).

Sementara dalam peraturan pemerintah  No 11 tahun 2017 Tentang manejamen pegawai negri sipil Pasal 258 PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pasal 263:

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
2. Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Perbuatan pemalsuan ijazah yang sudah biasa ditemui Indonesia juga diatur di luar KUHP. Di Indonesia ketentuan pidana bagi Pembuat Ijazah Palsu dapat dilihat pada Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut:

Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kepada pemerintah daerah khususnya inspektorat dan Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia ( BKPSDM)  Lampung Utara (Lampura) agar dapat meninjau ijazah yang di gunakan Sudarmono sebagai pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah Lampung Utara. 

Saat di konfirmasi Adi Sutomo membenarkan semua pertanyaan dari media koran pemberitaan korupsi  senin 25/02/2019 "Ya saya memang memakai ijazah Sudarmono itu sepupu saya kalau nama asli saya Adi Sutomo,  dulu saya mau daftar jadi pns tahun 2008 karena saya tidak memiliki ijazah saya hanya lulusan SMP, tapi saya pernah sekolah di sekolahan itu tidak lulus  makanya saya pakai ijazah sepupu saya Sudarmono ujarnya. (Yudi/Hamsah)