Palsukan Dokumen, Polisi Tetapkan Kades Sumber Rejo Wawaykarya Lamtim Sebagai Tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Palsukan Dokumen, Polisi Tetapkan Kades Sumber Rejo Wawaykarya Lamtim Sebagai Tersangka

Saturday 16 February 2019


Lampung, (MI)- Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Kaderi (49) diperiksa Polda Lampung sebagai tersangka pemalsuan surat, terkait tanah ganti rugi bendungan Way Bekarang. Kades itu diperiksa selama empat jam, sejak pukul 13.00, Rabu (19/12/2018).

Keterangan yang dihimpun Lampost.co, Kaderi datang ke Polda Lampung didampingi keluarganya. Dia diperiksa di ruangan Subdit I Polda Lampung. Kehadiran Kaderi kali ini merupakan panggilan yang kedua, karena pada pemanggilan yang pertama mangkir dengan alasan ada kendala, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, Kaderi tidak ditahan oleh penyidik. Kaderi dimintai keterangan terkait dugaan adanya perbuatan yang telah merugikan warga diantaranya Swardi Ibrahim dan Jeni. Besar kerugian kedua orang itu mencapai Rp80 miliar lebih.

David, salah satu kuasa hukum warga yang dirugikan (Swardi Ibrahim), saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kaderi, Kades Sumber Rejo itu. Menurutnya surat-surat yang diduga dipalsukan oknum Kades itu mencapai ratusan lembar dan diindikasi pembayaran ganti rugi yang berdasarkan surat yang dipalsukan itu telah merugikan keuangan negara.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung mengatakan pihaknya telah menetapkan Kaderi sebagai tersangka. "Iya sudah kita gelar dan alat bukti cukup, kita naikan statusnya," ujarnya.

Namun, kata Bobby, alasan Kades tak ditahan karena kondisi tersangka dalam keadaan sakit, sehingga meminta keringanan agar tidak ditahan. Keluarga juga melakukan penjaminan dan  melampirkan bukti surat sakit dari dokter. "Keluarga siap kooperatif dan dalam pengawasan kita, karena sakit minta enggak ditahan dulu, tapi ini bukan penangguhan penahanan," katanya.[red/tn]