Pekerja Bukan KTP Beltim Bisa Ikut Nyoblos -->

Breaking news

Live
Loading...

Pekerja Bukan KTP Beltim Bisa Ikut Nyoblos

Friday 22 February 2019


Manggar, (MI)- Diskominfo Beltim dua bulan jelang pelaksanaan Pemilu 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur mensosialisasikan hak pemilih yang bekerja pada perusahaan-perusahaan swasta, khususnya para pekerja yang bukan memiliki KTP Elektronik Kabupaten Beltim.
          
Disinyalir pekerja dari luar Kabupaten Beltim ini jumlahnya ratusan orang, baik yang ada perusahaan swasta maupun di instansi pemerintah seperti Kejaksaan Negeri, Kantor Agama, BPS, BPN serta instansi vertikal lainnya.  
          
Komisioner KPU Beltim, Yuli Restuwardi saat ditemui seusai Kegiatan Sosialiasi Pindah Bagi Penduduk bukan ber KTP Kabupaten Beltim di Ruang Satu Hati Bangun Negeri Kantor Bupati Beltim, Selasa (19/2/19), menyatakan sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, salah satunya yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan (DPTb).

Pemilih tambahan ini kategorinya apabila ia dalam kondisi atau keadaan tertentu tidak bisa memilih di TPS asal, sehingga harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Namun untuk bisa pindah memilih, ia harus terdaftar dalam Daftar Pemililh Tetap DPT.    

“Sebagai konsekuensinya, setiap warga negara yang ingin mencoblos paling tidak berhak atas satu surat suara yakni presiden dan wapres karena daerah pemilihan presiden dan wakil adalah satu dapil yakni dapil nasional. Namun untuk dapat memilih diluar wilayah dimana warga tersebut terdaftar, maka harus terlebih dahulu mengurus pindah memilih,” jelas Restu.

Selain sosialiasi, KPUD Beltim juga sudah bersurat ke semua perusahaan untuk menyampaikan daftar nama dan Nomor Induk Kependudukan karyawan yang berKTP-el non Kabupaten Beltim. Tujuannya untuk melakukan pengecekan status terdaftar atau tidaknya yang bersangkutan di DPT.  

“Hal sama kita lakukan juga kepada intansi perbankan serta pemerintah khususnya vertikal yang ada di Kabupaten Beltim,” ungkap Restu.

Komisioner KPU Beltim dari Divisi Teknis Penyelanggara itu mengingatkan agar perusahaan tidak menghalang-halangi atau pun menghambat hak karyawan yang ingin menyalurkan hak pilihnya. Mengingat selain sangsi administrasi, sangsi pidana akan menunggu.

“Ancaman bagi atasan atau majikan yang tidak memberikan kesempatan pada pekerja untuk mencoblos pada tanggal 17 April nanti diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Restu. @2!

Hak Surat Suara Bagi Daftar Pemilih Tambahan

1. Surat suara DPR apabila pindah memilih ke daerah Kabupaten/Kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya;
2. Surat suara DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
3. Surat suara Pasangan calon Presiden dan Wakil  Presiden apabila pindah  memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara;
4. Surat suara DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi  dan di daerah pemilihannya; dan/atau
5. Surat suara DPRD   Kabupaten/Kota  apabila   pindah  memilih  ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya. [Spl]