Banyak Kepala Desa Yang Tidak Mengerti Tentang Pengelolaan Dana Desa -->

Breaking news

Live
Loading...

Banyak Kepala Desa Yang Tidak Mengerti Tentang Pengelolaan Dana Desa

Tuesday 5 March 2019


Muara Enim, (MI)- Terkait pengunaan dana desa bagi setiap desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Muara Enim terkadang ada yang tidak sesuai dengan peraturan ada juga yang diduga tidak mengerti dengan pengelolaan dana desa. Hal tersebut terjadi dengan beberapa desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, dana desa atau ADD tahun 2018 baru dikerjakan 2019. Hal tersebut tentunnya menimbulkan pertanyaan dan pendapat bagi semua kalangan, baik masyarakat maupun intansi serta pihak lembaga organisasi baik LSM, pengawas dan media.

Kadin Pemdes  Kabupaten Muara Enim Emran Tabrani melalui Kabit pengawasan  Dana Desa Baharudin Ketika Dikonfirmasi pada bulan Desember 2018 mengatakan, Dana desa pada tahun 2018 tidak bisa digunakan untuk tahun 2019. 

" Setiap dana yang turun pada tahun itu harus diselesaikan pada tahun itu juga," ujarnya.

Akan tetapi, ketika dikonfirmasi kembali pada bulan Maret 2019 diruang kerjanya mengatakan, Dana Desa tahun 2018 bisa digunakan tahun 2019 asalkan ada surat penanguhan.

" Harus ada surat penanguhan. Isi suratnya adalah alasan kenapa dana desa tahun 2018 digunakan tahun 2019," ujarnya.

Sementara terpantau dilapangan sampai bulan maret 2019, masih ada beberapa desa dalam Kabupaten Muara Enim yang melakukan pembangunan menggunakan dana desa tahun 2019. Hal tersebut diduga pihak pendes tidak melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang ada dalam Kabupaten Muara Enim. Bahkan ketika dikonfirmasi dengan Desa yang berkaitan mengatakan, tidak ada surat penangguhan untuk pembangunan didesanya yang menggunakan DD tahun 2018.

Terpisah, tim BPK Apriani mengatakan, dana desa tahun 2018 tidak bisa digunakan tahun 2019, karena dana desa itu sudah ada peruntukannya masing-masing. Tapi semuanya harus transparan, karena setiap akhir tahun ada pertanggung jawaban laporan.

" Kebanyakan yang ada, pembayaran tanggal 10 Januari 2019 tapi dibuat laporannnya bulan desember 2018, itu salah, namanya kalian pembohong. Kalau tidak mengerti ya bertanya sama yang ahlinya," cetusnya pada acara arahan pemdes ke setiap kepala desa terkait pengelolaan dana desa, Selasa (5/3/2019).(Lie)