Bupati Belitung Timur Diminta Ambil Sikap Dugaan Tidak Sesuai Perjalanan Dinas -->

Breaking news

Live
Loading...

Bupati Belitung Timur Diminta Ambil Sikap Dugaan Tidak Sesuai Perjalanan Dinas

Tuesday 12 March 2019


Jakarta, (MI)- BelitungTimur-Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menyajikan Belanja Barang dan Jasa (BBJ) senilai Rp 233.107.262.014,00 yang terealisasi sebesar 84,18% dari anggaran senilai Rp 276.923.602.457,00. Dalam laporan realisasi anggaran (LRA) TA 2017. Jumlah yang tersaji tersebut turun senilai Rp 12.795.846.538,15 atau sebesar 5,20% dibandingkan realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2016 senilai Rp 245.903.108.552,15.

Berdasarkan catatan atas laporan keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Belitung Timur TA 2017 ke BPK RI perwakilan provinsi Bangka Belitung diketahui bahwa realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp 233.107.262.014,00 tersebut meliputi Belanja Bahan dan Material, Belanja Jasa Pihak Ketiga, Belanja Cetak dan Penggandaan, Belanja Sewa, Belanja Makanan dan Minuman, Belanja Pakaian Dinas, dan Belanja Perjalanan Dinas yang direalisasikan pada 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas dalam kelompok Belanja Langsung, yang diuraikan dalam jenis belanja barang dan jasa.


Proses mekanisme pencairan perjalanan dinas dapat dilakukan dengan mekanisme GU (Ganti Uang) atau LS (Langsung) melalui Bendahara Pengeluaran OPD. Perjalanan dinas dilakukan dengan dasar penerbitan surat tugas oleh kepala satuan kerja bagi pegawai pada Dinas dan Badan, pimpinan DPRD bagi anggota  DPRD, dan Kepala Daerah bagi pegawai struktural eselon lll dan ke atas pada Dinas dan Badan.


Menurut Ketua LSM Fakta Ade, dalam pemberian dana perjalanan dinas, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bendahara pengeluaran  OPD dapat memberikan uang panjar terlebih dahulu yang berasal dari UP (Uang Persediaan)/ GU (Ganti Uang) untuk perjalanan dinas atau seluruh biaya perjalanan dinas diberikan pada saat perjalanan dinas selesai dan dipertanggungjawabkan dengan dokumen surat tugas, SPPD, Kuitansi, rincian kuitansi dinas, dan bukti pengeluaran riil atas perjalanan dinas.


"Realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 233.107.262.014,00 salah satunya direalisasikan melalui Sekretariat DPRD senilai Rp 17.310.357.125,00.  Pada rincian LRA, diketahui bahwa realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp 233.107.262.014,00 digunakan untuk Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp 27.847.818.506,00 pada 52 OPD. Pada register SP2D, dari nilai tersebut diantaranya digunakan untuk belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD senilai Rp 12.397.212.780,00," jelas Ade, dari informasi yang didapatnya.


Lebih lanjut ade mengatakan,  yang mana menurutnya hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK RI perwakilan provinsi Bangka Belitung atas belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD senilai Rp 12.397.212.780,00 yang digunakan untuk rincian objek belanja perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 12.278.160.972,00 dan perjalanan dinas luar negeri senilai Rp 119.051.808,00.


Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Bangka Belitung yang dilakukan terhadap bukti fisik perjalanan dinas, tiket dan boarding pass pesawat dan konfirmasi terhadap penyelenggara diketahui permasalahan sebagai berikut.


A. Hasil pemeriksaan atas tiket dan boarding pass keberangkatan dan kepulangan perjalanan dinas beserta bukti SPPD, menunjukkan bahwa pada sebelum hari terakhir selesainya perjalanan dinas sesuai hari surat tugas. Peserta perjalanan dinas sudah meninggalkan kepentingan perihal perjalanan dinas, meninggalkan tempat tujuan tugas untuk kepulangan, dan mengakhiri kepentingan perjalanan dinas.


B. Jumlah hari riil pada kota tujuan lebih sedikit dari jumlah hari pada surat tugas.


C. Terdapat dua kondisi yang berbeda dalam pengakuan biaya pada perjalanan dinas yang sama yaitu sebagai berikut.


1) Kepulangan pelaksana SPD (Surat Perjalanan Dinas)  pada sebelum hari terakhir selesainya perjalanan dinas sesuai hari surat tugas dinilai sesuai dan wajar atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran.


2) Kepulangan pelaksana SPD pada hari terakhir selesainya perjalanan dinas sesuai hari surat tugas dinilai sesuai dan wajar atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran.


Berdasarkan penjelasan tersebut diatas jelas Ade, BPK RI perwakilan provinsi Bangka Belitung menemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan atas perjalanan dinas sekretariat DPRD senilai Rp 123.014.652,00 yang terjadi karena selisih antara jumlah hari dalam surat tugas dan jumlah hari riil berada di kota tujuan pada surat tugas.


"Dari temuan BPK RI perwakilan provinsi Bangka Belitung tersebut diharapkan segera ada tindak lanjut dari Bupati Belitung Timur, dan bukan tidak mungkin pihak penegak hukum juga masuk untuk menyelamatkan uang rakyat yang terlanjur salah dalam pengelolaannya," tulis Ade melalui pesan singkat WhatsApp nya. Manggar, 10 Maret 2019. Sumber LSM FAKTA ADE KELANA. (Red/di)