Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Sosialisasi Akreditasi Jenjang SMP -->

Breaking news

Live
Loading...

Disdik Kabupaten Purwakarta Gelar Sosialisasi Akreditasi Jenjang SMP

Wednesday 20 March 2019


Purwakarta, (MI)- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta gelar sosialisasi akreditasi jenjang SMP se-Kabupaten Purwakarta, di Aula Bank Jabar Cabang Purwakarta, Rabu (20/03).

Dari amatan langsung di lokasi, kegiatan ini di ikuti oleh 64 sekolah SMP, operator, dan kepala sekolah se-kabupaten Purwakarta negeri dan swasta.

Koordinator pelaksana akreditasi, Aceng Kuswara dalam laporannya mengatakan, sasaran akreditasi adalah 53 sekolah yang di bagi 3 Jenjang, yaitu SMP Negeri (22 sekolah), Satap Terpadu Negeri (18 sekolah) dan sekolah swasta (13 sekolah).

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kab. Purwakarta, H. Purwanto menegaskan, akreditasi sangat penting untuk dilakukan pemerintah kabupaten purwakarta melalui Dinas Pendidikan. Sebab, kata dia lagi, lembaga pendidikan mempunyai kewajiban, yaitu memberikan jaminan kualitas pendidikan kepada masyarakat selaku pengguna.

"Apa yang kita lakukan setiap hari adalah memberikan pelayanan yang layak kepada anak didik kita. Untuk itu, perlu standar pelayanan, baik dari sisi tata kelola sekolah, ketenagaan, keuangannya, perencanaan pembelajarannya, sarana prasarana dan evaluasinya itu harus memenuhi kelayakan". Ujarnya

Lebih lanjut, Kadisdik Purwanto menegaskan bahwa semua praktisi pendidikan, lebih khusus yang ada di lingkungan sekolah harus konsisten. Akreditasi, timpal dia lagi, bukan sebatas pemenuhan formalitas regulasi, tetapi pada prinsipnya adalah panggilan untuk terus meningkat mutu pendidikan di lingkungan sekolah. 

"Persiapan delapan standar pendidikan ialah tanggung jawab lembaga pendidikan sepenuhnya," tandasnya.

Selain Kadisdik Purwanto, hadir pula perwakilan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Sarif Hudayat M.Pd yang sekaligus memberikan paparan. Dia menjelaskan, akreditasi mengacu pada permendikbud no 13 tahun 2018 tentang BAN/SM dan PAUD dan PNF. 

"Sertifikat akreditasi menentukan baik atau tidaknya kualitas sekolah. Akreditasi A berarti unggul, B artinya baik dan C berarti cukup," demikian paparan beliau. [Dede]