Polres Lam-Teng Diminta Bekerja Cepat Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan -->

Breaking news

Live
Loading...

Polres Lam-Teng Diminta Bekerja Cepat Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan

Saturday 30 March 2019

Ketua DPD SPRI Provinsi Lampung Menjadi Saksi Kasus Penganiayaan Wartawan Di Lampung Tengah.

Lampung Tengah, (MI)- Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 ketua DPD SPRI Provinsi Lampung setelah diperiksa di ruangan Reskrim Polres Lampung Tengah selaku saksi, terkait tindak pidana penganiayaan terhadap seorang jurnalis media cetak mingguan Nuansa Lampung "Yudi Ardiansyah" yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2019 lalu yang langsung dilaporkan ke Polres Lampung Tengah pada saat itu juga.

Menurut keterangan ketua DPD SPRI Provinsi Lampung "Herwandi" kepada sejumlah awak media "saya diperiksa oleh penyidik satuan Reskrim Polres Lampung Tengah sekitar jam 16.00 30 dan selesai jam 17.00 30 saya diperiksa selaku saksi terkait penganiayaan saudara kami Yudi Ardiansyah yang dilakukan oleh sekretaris Tim Pengelola Kegiatan TPK Desa Rejo Asri Kecamatan seputih Rahman Kabupaten Lampung Tengah beberapa waktu yang lalu dan Alhamdulillah proses hukumnya sudah hampir selesai dan saya hanya dipertanyakan atas kesaksian saya dalam kejadian tersebut mudah-mudahan pihak kepolisian Polres Lampung Tengah bisa bekerja cepat dalam menangani kasus tersebut" ujar Herwandi.

Dan permasalahan ini, lanjut Herwandi tidak hanya sampai disini saja karena saya selaku ketua DPD akan menuntut oknum kepala kampung Rejo Asri tentang tindak pidana menghalang-halangi tugas jurnalistik dalam mencari berita sesuai yang tertera dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 bahwa siapapun yang menghalang-halangi tugas jurnalis maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan 2 tahun atau denda 500000.000 rupiah tindakan ini saya lakukan agar undang-undang pers di negara kita khususnya di Provinsi Lampung benar-benar diterapkan untuk menjamin kebebasan Insan pers saat menjalankan tugasnya selaku pencari berita harapan saya kepada penegak hukum agar benar-benar menerapkan undang-undang pers tersebut dan mudah-mudahan tidak ada lagi kriminalisasi, intimidasi bahkan sampai dengan penganiayaan terhadap Insan pers saya selaku ketua DPD SPRI Lampung akan memperjuang hak dan kebebasan insan Pers di Lampung" tutup Herwandi.(red/Rj)