Muara Enim, (MI)- Pembayaran ganti rugi tanah oleh PT Bukit Asam Tbk pada tahun 2012 yang lalu dengan lokasi Ataran Tanglai Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, ternyata hanya berpihak pada istri Asisten Manager di internal PTBA tersebut sementara 4 warga lainnya harus menunggu tanpa batasannya, (1/03).
Demikian dikatakan oleh Marjani (63) warga Kelurahan Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim yang mengisahkan perihal kekecewaannya terhadap PT Bukit Asam Tanjung Enim khususnya di bagian tim tanah atau. PATB Bukit Asam (28/2/19)
Saya tahu betul karena pada tahun 2009 saya yang Membeli tanah tersebut dari warga desa Darmo dan surat keterangan nya di ketahui oleh Kepala Desa Darmo saat itu bapak ingram Indra.kemudian untuk menunjang hari pensiun dari PT BA saya mulai menanam karet hinhha berusia dua tahun, kemudian datang Tim Survey dan melakukan.opengukuran di kahan.milik saya termasuk milik Ny Ermadani yang mana suaminya bekerja di satuan ini juga sebagai Asmen. terang Marjani.
Pada saat dilakukan pengukuran terkait musyawarah negosiasi harga ganti rugi tanah dan tanam tumbuh di lokasi tanah saya terdapat 5 buah persil diantaranya nomor 280512 42, atas nama Saya Marjani, 43 atas nama Rodiah, momor 44 atas nama Apriyanto untuk nomor 45 milik Ny Ermadani istri dari Asisten Manager survei PTBA yaitu bapak Heri Purwanto dan di lingkungan sehari-hari beliau adalah tetangga saya, urai Marjani.
Suatu saat secara tidak sengaja lanjut Marjani lagi bahwa saya menanyakan ke Beliau tentang pencairan ganti rugi tersebut dan dijawab beliau mereka sudah menerima sekitar dua minggu dari proses pengukuran dan penandatanganan berita acara musyawarah ganti rugi tanam tumbuh.
Menyikap persoalan ini di mana letak kesalahan dari lahan yang kami miliki sehingga tidak dilakukan pembayaran sementara dalam surat menyurat dan berita acara ganti rugi lahan dan tansm.tumbuh sudah disetujui oleh seluruh tim termasuk senior Manager PATB yaitu Bapak Suhedi dan hanya menunggu pembayaran jelasnya.
Lantas apa yang mendasari Tim Survey melakukan.pengukuran di tanah.milik.masyarakat yang dapat dari cara membeli dan.pada akhir pendataan di kstakan kalau tanah tersebut maduk dalam kawasan lahan Hak Guna Usaha Perusahaan BSP. apakah ini hanya metode merampas dengan cara halus.
Dikonfirmasi Humas Bukit Asam Tbk Yanjung Enim. M Saman menjelaskan bahwa untuk sementara keterangan dari tim tanah ini. Setelah dicek lahan tersebut masuk didalam HGU PT. BSP.
Namun lengkapnya masih menunggu, menurut tim tanah, mereka masih akan membuka file-file yg sudah cukup lama.jelas Saman (Lie)