Sidang Paripurna Pertama Bupati dan Wabup -->

Breaking news

Live
Loading...

Sidang Paripurna Pertama Bupati dan Wabup

Wednesday 27 March 2019


Lampung Utara, (MI)- Sidang paripurna pertama Bupati H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP, MH dan wakilnya H. Budi Utomo, SE, MM di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara. Rabu (23/3/2019), Pasca dilantik Gubernur Lampung (25/3), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara (Lampura) periode 2019-2024.

Pantauan media ini, sidang paripurna yang merupakan rapat pertama, H. Agung Ilmu Mangkunegara sebagai Bupati untuk yang ke 2 kalinya disampingi, H. Budi Utomo sebagai Wakil Bupati, dihadiri Ketua DPRD, H. Rachmat Hartono, SE beserta seluruh anggota Dewan, Forkopimda, seluruh jajaran Pemda Lampura, OPD, Para Camat, Lurah, Kepala Desa, Ormas, OKP se-Kabupaten Lampura.

Bupati Lampura dalam sambutan memaparkan Visi dan Misinya yang akan di implementasikannya dimasa kepemimpinannya bersama wakilnya diantaranya mewujudkan masyarakat Lampura yang aman agamis maju dan sejahtera, dasar filsafat Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.

Kemudian, lanjutnya Bupati, Sai bumi ruwa Jurai, modal dasar (sumber motivasi), menghargai dan menghormati kemajemukan dan keberagaman, prinsip Piil Pesenggiri (menjaga dan menggunakan kehormatan/harga diri menggunakan kearifan lokal untuk Lampung sejahtera dan mandiri), berjuluk Beadek (bersikap mental prestatif dan unggul/berjiwa unggul), Nengah Nyapur (Bermasyarakat), Nemui Nyimah (terbuka pada perubahan peduli pada masyarakat), Sakai sambaian (gotong Royong).

Masih kata Bupati, dasar membangun Visi, dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Pancasila. (Yudi/P15).