Diduga Penggelembungan Suara Sah Partai Di Dapil VI Purwakarta -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga Penggelembungan Suara Sah Partai Di Dapil VI Purwakarta

Thursday 25 April 2019

Gambar ilustrasi.

Purwakarta, (MI)- Dalam proses perhitungan suara pileg 2019 di tingkat TPS Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta diduga terdapat banyak penggelembungan suara.

Dugaan itu adanya perhitungan ganda atas hasil surat suara tercoblos ke lambang partai dan ke nama caleg yang dianggap sah menjadi dua suara. Satu untuk caleg, satu untuk partai.

"Kami beberapa kali mendapati itu, namun di perhitungan kecamatan masih tetap sama jumlahnya," ungkap narasumber yang enggan disebutkan namanya, yang juga sebagai saksi dari salah satu partai, (25/04) di Sukatani.

Ia menjelaskan bahwa beberapa TPS yang diduga terjadi penggelembungan itu ada di desa Pasir Munjul. Namun menurutnya, berdasarkan informasi dari sesama saksi di desa lain, hal itu terjadi juga di Desa Tajursindang dan Panyindangan.

Sementara itu, pengamat pemilu, Suseno, menjelaskan bahwa hal itu sangat bisa terjadi dan pengawas TPS harus jeli akan hal itu.

"Namun, tinggal dikroscek saja antara jumlah pemilih (DPT), jumlah surat suara terpakai, dan jumlah suara suara tidak sah," jelasnya via telepon seluler.

Tambahnya, modus penggelembungan suara tetapi surat suara terpakai sesuai DPT, bisa terjadi. Itu sudah tersistemik.

"Untuk menghindari su'udzon bagusnya dihitung kembali antara surat suara dan C1 pleno saat perhitungan di kecamatan. Dan bagi yang merasa dirugikan, bawa bukti-buktinya ke Bawaslu Purwakarta," katanya.

Yang dikhawatirkan menurut Suseno adalah pengkondisian suara untuk salah satu caleg yang memanfaatkan surat suara tidak terpakai karena pemilih tidak hadir, lalu digunakan dengan dicoblos nama salah satu caleg. 

Karena perhitungan pleno di kecamatan hampir rampung semuanya, Ia berharap KPU dan Bawaslu saat perhitungan di KPU nanti bisa mengatasi ini dengan menghitung kembali Surat Suara sah dan daftar hadir pemilih. [Dd]