Pengrusakan Mangrove Disekitar Sungai Manggar -->

Breaking news

Live
Loading...

Pengrusakan Mangrove Disekitar Sungai Manggar

Monday 1 April 2019


Belitung Timur, (MI)- Menyikapi laporan masyarakat adanya aktifitas penimbunan dan pengrusakan mangrove disekitar Sungai Manggar, Ketua Fordas Belitung Timur (Beltim) Koko Haryanto merespon langsung dan sidak kelokasi.

Selain Ketua Fordas Beltim Koko Haryanto, Camat Damar Rustam, anggota Fordas dan didampingi pihak Kecamatan Damar, setiba dilokasi mendapati alat berat yang parkir diarea penimbunan.

Koko Haryanto mengatakan kegiatan tersebut sebenarnya merupakan kegiatan yang dilarang. Dikatakannya bahwa ada tiga (3) UU yang dilanggar.


“Pertama, adalah UU Kehutanan, UU Limngkiungan Hidup serta UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dimana dalam UU Kehutanan jelas sekali Sanksi yang diberikan apabila Mangrove dirusak atau ditebangi,’’ kata Koko. Senin (1/4/2019).

Pembabatan mangrove lanjut Koko menambahkan, dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundang undangan. Pada Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

“Pembabatan Mangrove oleh masyarakat seperti terjadi di area Sungai Manggar ini harus dihenntikan dan ditindak,’’ jelas Koko.

Larangan pembabatan pohon  di pinggir laut atau Mangrove di pinggir sungai sebagai satu ekosistem itu tertuang dalam pasal  50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah Pidananya pada Pasal 78 dengan ancaman 10 Tahun penjara dan denda Rp lima (5) Milyar.

Selai itu, kata Koko lagi, Hutan Bakau (Mangrove) merupakan  salah satu penghasil oksigen. Karenanya tindakan perambahan hutan bakau merupakan tindak pidana.

“Para pelaku bisa diancam pidana Pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yang diancam hukumannya bisa sampai seumur hidup. Selain UU RI No 18 Tahun 2013 ditegaskannya, pelaku  juga bisa dijerat dengan UU  RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Misalnya pasal 109 yang bunyinya ‘Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana antara 1 sampai dengan 3 tahun dan denda antara Rp 1 (satu) sampai dengan Rp 3 (tiga) Milyar,’’ ungkap Koko.

Terkait hal tersebut kami akan panggil pihak yang bertanggungjawab atas aktivitas  ini, kami minta pertanggungjawabannya. “Jangan main-main ini area Sungai Manggar, punya fungsi serapan air yang cukup besar perannya’’ tuturnya.



Sementara Camat Manggar Rusman saat dikonfirmasi awak  media ini melalui via handphonenya Whatsapp  Senin (1/4/2019) siang terkait hal tersebut belum ada tanggapan. (Mar)