Baznas Kumpulkan 19 Ton Beras Zakat Fitrah ASN -->

Breaking news

Live
Loading...

Baznas Kumpulkan 19 Ton Beras Zakat Fitrah ASN

Thursday 23 May 2019


KRAKSAAN, (MI)- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo hingga Kamis (23/5/2019) pukul 12.00 WIB berhasil mengumpulkan 19.005 kg atau 19,005 ton beras zakat fitrah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Achmad Muzammil mengungkapkan zakat fitrah ini diperoleh dari 6.335 orang ASN dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Probolinggo. Dimana masing-masing ASN menyetor Rp 30 ribu. Sehingga total pengumpulannya mencapai Rp 190.050.000.

“Zakat fitrah ini disetorkan oleh ASN kepada Baznas Kabupaten Probolinggo untuk selanjutnya diberikan kepada fuqoro dan masakin dalam bentuk beras. Asumsinya Rp 30 ribu ini adalah untuk 3 kg. Sehingga total dari 6.335 orang ASN, beras yang terkumpul mencapai 19,005 ton,” katanya.

Menurut Muzammil, penyetoran zakat fitrah ASN ke Baznas Kabupaten Probolinggo ini dilakukan berdasarkan Surat  Edaran Bupati Probolinggo Nomor: 420/140/426.33/2019 Tanggal 9 April 2019 Tentang Pengumpulan Zakat Fitrah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

“Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pengumpulan zakat fitrah sifatnya wajib bagi setiap ASN muslim/muslimah yang dikoordinir melalui bendaharawan masing-masing OPD, zakat fitrah dapat dikumpulkan dengan berupa uang atau beras. Jika dalam bentuk beras setiap orang sebanyak 2,5 kg dan jika dalam bentuk uang maka setiap orang sebesar Rp 30.000. Hasil pengumpulan zakat baik beras maupun uang ini disetorkan kepada Baznas Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Muzammil menerangkan, dalam pendistribusian zakat fitrah dari ASN ini pihak Baznas akan meminta bantuan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berada di masing-masing kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

“Kami menghimbau agar zakat fitrah ini diberikan kepada fuqoro dan masakin yang ada di 24 kecamatan. Bagi yang kemarin sudah mendapatkan sembako dari Baznas, hendaknya tidak mendapatkan lagi. Sehingga ada pemerataan pendistribusian zakat fitrah,” jelasnya.

Lebih lanjut Muzammil menegaskan zakat fitrah diwajibkan kepada setiap orang yang hidup walaupun masih bayi dan baru keluar dari kandungan. Orang yang hidup menjelang bulan suci Ramadhan sampai menjelang Sholat Idul Fitri, wajib mengeluarkan zakat fitrah.

“Ketentuannya adalah beras 2,5 kilogram setiap orang. Namun dengan adanya perkembangan saat ini, maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Jawa Timur menganjurkan agar setiap orang menyetorkan sebanyak 3 kilogram,” tegasnya.

Selain karena memang sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh umat muslim/muslimah jelas Muzammil, zakat fitrah ini merupakan sebuah sarana untuk berbagi kebahagiaan kepada para fuqoro dan masakin menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri.

“Kami berharap agar semua ASN dan masyarakat untuk tahun-tahun yang akan datang dapatnya menunaikan kewajiban zakat fitrahnya melalui Baznas Kabupaten Probolinggo,” harapnya. (Had)