Dua Pelaku Perampokan Rumah Ketua KPPS di Ringkus Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Dua Pelaku Perampokan Rumah Ketua KPPS di Ringkus Polisi

Friday 3 May 2019


Lampung Utara, (MI)- Polres Lampung Utara gelar konferensi pers pengungkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) serta penembakan terhadap ketua KKPS Desa Iso Rejo Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, jumat (03/05/19).

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono,S.I.K didampingi Waka Polres Kompol Yustam dalam konferensi pers mengatakan, selama tiga belas hari polres Lampung Utara telah berhasil mengamankan dua pelaku perampokan dan penembakan terhadap ketua KKPS pada 19 April 2019 lalu dan berhasil diamankan dikediamannya pada kamis (02/05/19).

Pelaku yang berhasil diamankan  yaitu Ardiansyah bin Sarip (34) warga dusun Karang Tempel Desa Pakuan Agung,Kecamatan Muara Sungkai sedangkan pelaku satunya Ibun bin Mawi (30) Desa Bandar Agung,Kecamatan Abung Surakarta,Kabupaten Lampung Utara.

"Pelaku berjumlah tiga orang dua berhasil diamankan dan satu orang pelaku berinisial MR.S masih dalam pengejaran DPO. Pihak Polres Lampung Utara," ujar Kapolres.

Lanjutnya,Kapolres Mengatakan tiga orang pelaku pada saat melakukan perampokan dengan cara mendongkel jendela rumah dengan mengunakan pahat,lalu para pelaku mengambil kendara sepedah motor namun pada saat mereka mengambil sepedah motor dipergoki oleh pemilik kendaraan lalu pelaku Ibun menembak sebanyak satu kali  mengenai perut Korban dan para pelaku langsung meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motor milik (Korban)," terang Kapolres.

Kemudian pelaku berhasil diamankan Polres Lampung Utara beserta barang bukti yaitu,satu buah tas selempang, satu buah pahat,dan satu senjata tajam jenis laduk dan satu kendaraan honda beat milik pelaku.

"Sedangkan untuk senjata api (Senpi) sedang kita cari.dan kendaraan milik korban sudah dipindah tangankan saat ini masih dalam pencarian pihak Polres Lampung Utara," pungkasnya.

Pelaku dapat dijerat dengan  pasal 363KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.MI (yudi)