Kali Keenam, Pemkab Probolinggo Raih Opini WTP -->

Breaking news

Live
Loading...

Kali Keenam, Pemkab Probolinggo Raih Opini WTP

Tuesday 14 May 2019


SIDOARJO, (MI)- Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mempertahankan sistem pengelolaan keuangan daerah akhirnya membuahkan hasil. Selasa, (14/5/2019) pagi, untuk hari libur penuh, ikut berpartisipasi Pemkab Probolinggo memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2018.

Opini tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Timur tahun anggaran 2018. Dengan demikian, Pemkab Probolinggo berhasil memperoleh opini WTP selama 6 (enam) tahun yang diminta-dibantu sejak tahun 2013 lalu.

Hasil audit LIHAT BPK untuk tahun anggaran 2018 tersebut disampaikan oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Jawa Timur Heri Purwaka kepada Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahrawi di auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo.

Selain itu, dalam penerimaan pendapat WTP tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, Inspektur Sigit Sumarsono, Kepala Badan Keuangan Daerah Santiyono, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Yulius Christian serta Kabag Humas, Protokol dan Rumah Tangga Heri Mulyadi.

Selain Kabupaten Probolinggo, ada 4 (empat) daerah lain yang menerima LHP atas LKPD dan mendapatkan opini WTP. Yakni, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jombang, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Tuban.

Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE menyambut ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur yang tidak hanya menerima persetujuan telah menjadi mitra Pemerintah Daerah dalam mengawal dan memberikan bimbingan dalam hal pertanggungjawaban keuangan negara.

“Tentunya ini memberikan semangat bagi kami dan Alhamdulillah itupun bersambut dengan 6 kali selama 6 tahun berturut-turut yang sebelumnya Pemerintah Daerah belum pernah mendapatkan opini WTP. Tapi atas bimbingan ini, selama 6 kali berhasil-dibantu telah menerima opini WTP, ”katanya.

Menurut Bupati Tantri, pendapat WTP membuktikan bahwasanya bimbingan dari BPK RI dibarengi dengan komitmen Pemerintah Daerah dari seluruh kerjasama sama-sama gayung bersambut dapat menyediakan dan menyediakan laporan yang disetujui dan dapat membantu.

“Ini penting menjadi modal bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Probolinggo bahwasanya salah satu indikator penilaian akuntabilitas pemerintah telah kita capai bersama-sama Namun, dengan komitmen ini, saya percaya dari tahun ke tahun kami akan mampu bersama-sama menghadirkkan sebuah pemerintahan yang bersih dan akuntabel, ”tegasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahrawi menyampaikan sambutan selamat datang untuk Kabupaten Probolinggo yang telah 6 kali bertemu-berhasil meraih pendapat WTP.

“Semoga ke depan Kabupaten Probolinggo selalu meraih opini WTP, WTP dan WTP. Ini pasti diraih berkat kerja keras dari seluruh elemen yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, jadi satu langkah dan semangat untuk mencapai opini WTP. Semoga opini WTP ini bisa berlanjut dan sekali lagi selamat atas diraihnya opini WTP yang keenam diterima, ”katanya.

Sementara Ketua BPK-RI Perwakilan Jawa Timur Heri Purwaka menyampaikan apresiasi dan dukungan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dengan segenap jajaran atas kerja samanya agar dapat bekerja sama dan mendukung pembangunan bantuan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam kerangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, salah satu hal penting yang mengatur kepala daerah untuk penyusunan dan penyusunan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, membuat laporan keuangan yang telah diaudt oleh BPK,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Tentang Standar Akuntasi Pemerintahan, Pemerintah Daerah wajib meminta akuntasi berdasarkan akrual. Dengan menerapkan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih mempertimbangkan untuk mendapatkan seluruh hak, meminta dan kekayaannya serta mengubah kekayaan serta anggaran dan anggaran.

“Dalam perkembangannya, Pemerintah Daerah telah menunjukkan peningkatan kualitas pertanggungjawaban yang ditandai dengan semakin bertambahnya Pemerintah Daerah yang mendapatkan opini WTP. Dengan LKPD berbasis akrual ini pula, Pemerintah Daerah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara transparan dan akuntabel serta Manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, ”jelasnya.

Pemeriksaan atas laporan keuangan yang ditujukan untuk memberikan pendapat tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan profesional yang mengulas tentang informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak disetujui untuk mengungkapkan keberadaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

“Meskipun demikian, jika memeriksa pengecualian ada perbedaan, kecurangan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khusus yang mempertimbangkan potensi dan dampak dari kerugian negara atau daerah maka hal ini harus dibahas dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah,” pungkasnya. (Had)