PT Supreme Energi Rantau Dedap Di Duga Langgar Aturan Pemanfaatan Hutan Lindung -->

Breaking news

Live
Loading...

PT Supreme Energi Rantau Dedap Di Duga Langgar Aturan Pemanfaatan Hutan Lindung

Friday 10 May 2019


Muara Enim, (MI)- Sangat di sayangkan apa yang dilakukan oleh PT SERD (Supreme Energi Rantau Dedap) yang berlokasi di Desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu kabupaten Muara Enim ini, dimana dalam proses pemanfaatan lahan hutan lindung di duga telah menyalahi aturan karena telah membabat hutan secara brutal untuk pembangunan mess PT SERD di area perusahaan tersebut, (10/05).

Menurut pengamatan warga sekitar perusahaan yang engan disebutkan namanya yang melihat aktifitas perusahaan tersebut menuturkan kegiatan ini kalau di lihat-lihat sangat berbahaya bagi ekosistem dan keseimbangan lingkungan karena telah menebang pohon dan mengikis habis bagian bukit yang di tumbuhi pohon-pohon hutan lindung dengan alat berat dan seharusnya pula kayu-kayu yang telah di tebang tidak boleh di gunakan untuk bahan pembangunan mess tersebut, semuanya bahan harus di datangkan dari luar termasuk kayu-kayunya ini fatal ini" ini sangat memprihatinkan tambahnya.

Sebagaimana diketahui Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No 28 Tahun 2011 BAB I Ketentuan Umum tentang pengelolaan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah Pasal 1 point 1 sampai dengan point 6 serta Pasal 2 Point 1 dan 2 Dalam Peraturan Presiden yang dimaksud Adalah;

1. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.


2. Penambangan bawah tanah di hutan lindung adalah penambangan yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah (tidak langsung berhubungan dengan udara luar) dengan cara terlebih dahulu membuat jalan masuk berupa sumuran (shaft) atau terowongan (tunnel) atau terowongan buntu (adit) termasuk sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan produksi di hutan lindung.

3. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

4. Reklamasi areal bekas penambangan bawah tanah adalah usaha untuk memulihkan kembali fungsi pokok hutan lindung yang terganggu akibat penambangan bawah tanah.

5. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 

Pasal 2 (1) Di dalam kawasan hutan lindung dapat dilakukan kegiatan penambangan dengan metode penambangan bawah tanah.
(2) Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan penambangan bawah tanah dilakukan tanpa mengubah peruntukan dan fungsi pokok kawasan hutan lindung.

Kami mencoba mengkonfirmasi kepada management dan Humas PT SERD tersebut melalui saluran telepon untuk mengklafifikasi dan mendapatkan informasi mengenai kegiatan eksplorasi hutan yang telah berjalan di areal perusahaan tersebut namun tidak ada jawaban dari Management dan Humas Perusahaan.

Apabila di lihat berdasarkan peraturan presiden tersebut di atas PT SERD yang melakukan pembabatan hutan lindung dan pengikisan tanah bukit di daerah perusahaan tersebut di duga telah menyalahi Peraturan Presiden No 28 Tahun 2011 tentang pemanfaatan hutan lindung dan penambangan bawah tanah yang berlaku yang terdapat dalam ketentuan Umum Pasal 2 point 2 Dan kami harapkan pada Menteri Kehutanan serta dinas kehutanan dan pihak pihak yang terkait untuk meninjau serta mempelajari lagi seberapa luaskah izin Izin pinjam pakai kawasan Hutan lindung oleh PT SERD di Rantau Dedap desa Segamit Kecamatan Semende Darat Ulu. (tim)