Anak Umur 3,5 Tahun Dipukul Pengasuh, Hingga Paha Patah -->

Breaking news

Live
Loading...

Anak Umur 3,5 Tahun Dipukul Pengasuh, Hingga Paha Patah

Thursday 25 July 2019


Jakarta, (MI)- Kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Samarinda. Kali ini pelakunya merupakan seorang pengasuh anak.

Saat ini, kasus kekerasan terhadap anak itu telah ditangani oleh Polsek Samarinda Kota.

Pelaku atas nama Irus (45), warga Jalan KH Abul Hasan, Gang 10, yang diamankan pada Selasa (23/7) lalu, setelah Kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya seorang anak laki-laki, berinisial HI berusia 3,5 tahun yang dirawat di RSUD AW Syahranie karena mengalami sejumlah luka memar serta patah kaki.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku masih ada hubungan keluarga dengan orangtua korban. Namun, karena orangtua korban saat ini tengah menjalani masa hukuman di Rutan, korban pun dititipkan ke pelaku. 

Selama kurang lebih 8 bulan dititipkan kepada pelaku, perlakuan kasar kerap diterima oleh korban. Pelaku tidak segan untuk memukul korban, bahkan korban dipukul dengan menggunakan benda tumpul seperti triplek tebal dan hanger.

Penyebabnya pun sepela, pelaku kesal dengan korban karena menurutnya korban ini nakal. Suka main di luar rumah, dan kerap membuat berantakan rumah.

"Kesal saya, nakal anaknya ini. Suka main di luar dan suka berantakin rumah," ucap pelaku saat ditemui di Polsek Samarinda Kota, Kamis (25/7/2019). 

Selama merawat korban, dirinya tidak pernah diberi imbalan oleh orangtua korban, hanya saja kebutuhan korban selalu dipenuhi oleh orangtuanya, seperti uang untuk membeli popok.

"Saya dikasih uang untuk belikan pampersnya saja. Kalau saya sehari-hari hanya sebagai tukang setrikaan saja," jelasnya.

Dia pun tidak menyangkal jika dirinya melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan benda tumpul. "Ia, saya pukul pakai kayu," imbuhnya. 

Sementara itu, dari hasil pengamatan kasat mata Kepolisian, aksi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku ke korban diduga sering kali dilkukan

Hal itu terbukti dari hampir seluruh tubuh korban terdapat bekas luka memar, lalu mata korban juga lebam biru, dan paha kanan alami patah.

"Hampir seluruh tubuh terlihat luka, pahanya patah dan mata lebam. Diduga memang aksi kekerasan ini dilakukan berulang oleh pelaku," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe. 

Sementara itu, setelah mengamankan pelaku di rumahnya, Kepolisian langsung melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti yang digunakan pelaku memukul korban. Namun, alat yang digunakan untuk memukul korban tidak ditemukan. 

"Alat yang digunakan pelaku memukul korban tidak ditemukan, kita sudah geledah rumah pelaku," jelasnya.

Pihaknya membenarkan, alasan pelaku melakukan pemukulan karena hal sepele, yakni karena kesal dengan tingkah laku seorang anak yang usianya belum mencapai 5 tahun.

"Karena hal sepele saja, pemukulan dilakukan oleh pelaku," imbuhnya. 

Saat ini, korban berada dalam pengawasan Kepolisian, serta rumah aman Yayasan Karisma Pertiwi. Bahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan LPSK Jakarta.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan mencapai 15 tahun penjara. ***
#IKL