Kehadiran Diduga Bendera HTI saat Tabligh Akbar Disoalkan -->

Breaking news

Live
Loading...

Kehadiran Diduga Bendera HTI saat Tabligh Akbar Disoalkan

Monday 29 July 2019


PURWAKARTA, (MI)- Sekjen PCNU Kabupaten Purwakarta H Saparudin S.Fil, MM.Pd menyayangkan adanya sekelompok orang yang membawa dan membentangkan diduga bendera ormas terlarang HTI pada acara istighosah dan tabligh akbar yang dihadiri Muspida Kabupaten Purwakarta, Jumat, (27/7) lalu 

"Bagaimana bisa ada sekelompok orang yang dengan bebasnya membawa dan membentangkan bendera yang digunakan sebagai simbol organisasi terlarang HTI. Kami tidak mempermasalahkan lafadznya, tapi  benderanya sebagai simbol yang kerap digunakan organisasi terlarang di Indonesia. Mereka selalu berlindung di belakang lafadz tauhid demi menutupi gerakan anti-NKRI,” kata Saparudin kepada awak media ini saat ditemui di Purwakarta, Ahad (28/7).

Bahkan, sambungnya, bendera berukuran besar itu dengan bebasnya dibentangkan dan dipertontonkan di hadapan ratusan orang yang hadir, namun tidak ada satu pun pihak terkait yang bertindak.

“Ini bukan hanya persoalan bendera saja, tetapi juga menyangkut integritas bangsa. Sudah jelas (ormas HTI) itu terlarang dan berbahaya, mengapa ini seolah malah difasilitasi,” ujarnya.

Saparudin menambahkan, apa pun alasan pengibaran bendera tersebut, tetap saja akan berkaitan dengan simbol ormas HTI yang sudah dibubarkan dan dinyatakan terlarang di Indonesia.

"Saya mewakili PCNU Purwakarta meminta pihak terkait mengusut tuntas insiden pembentangan diduga bendera HTI ini," ucapnya.(dd)