Kemendagri: Data Ormas FPI Belum Lengkap -->

Breaking news

Live
Loading...

Kemendagri: Data Ormas FPI Belum Lengkap

Tuesday 9 July 2019


Jakarta, (MI)- Kementerian Dalam Negeri belum bisa memberikan perpanjangan status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan atau ormas.

Sebab, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu, hingga kini belum bisa melengkapi persyaratan administratif yang disyaratkan oleh undang-undang yang berlaku.

"Laporan dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan kami harus menunggu dulu. Menunggu dulu persyaratan yang lengkap dulu. Setelah itu baru ada tahap-tahap evaluasi," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Istana Bogor, Jawa Barat, dilansir viva Senin, 8 Juli 2019.

Di antara persyaratan yang belum dipenuhi adalah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) organisasi. AD dan ART tidak ditandatangani. Semua ormas harus memiliki AD dan ART yang sudah disahkan.

Tjahjo memastikan, pemerintah memberlakukan sama terhadap ormas yang lainnya bahwa AD dan ART organisasi seharusnya diteken oleh pimpinannya. Hal itu agar pemerintah dan publik tahu, landasan dari ormas tersebut.

"Kalau saya batalkan kan melanggar, kan ini belum diteken kok, kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean. Semua ormas sama. Tinggal masing-masing ada evaluasinya," ujar Tjahjo.

Kalau pun nanti FPI melengkapi berkas-berkas yang belum terpenuhi itu maka akan ada evaluasi. Tjahjo memastikan, evaluasi itu bukan berarti pihaknya mendeskreditkan organisasi ini. "Enggak ada. Semua ada evaluasinya, ada track record-nya," ujarnya. ***
(ina)