Pelaku Pany Happy Seks: Tak Berkutik, Saat Ditangkap Polisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelaku Pany Happy Seks: Tak Berkutik, Saat Ditangkap Polisi

Thursday 18 July 2019


Jakarta, (MI)-  Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Menangkap Pelaku “Pany Happy Seks”.

Kasus itu melibatkan tersangka AK (44) warga Sambikerep Surabaya, mengadakan “Pany Happy Seks” yaitu seks bersama-sama di satu ruangan, sebanyak 3 kali sejak bulan Mei 2019 s.d ditangkap pada tanggal 14 Juli 2019.

Kanit V Subdt III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim AKP M Aldy Sulaiman, mengatakan petugas melakukan penggeledahan di Iantai 2 Villa Salsa Dsn. Genengsan, Ds.  Pecalukan, Kec. Prigen, Kab.  Pasuruan. Hasilnya, mendapati seorang pasutri melakukan hubungan seks. Sedangkan tersangka A dan pasangannya serta 3 orang lainnya dengan cara bergantian.

Dalam keterangannya, AKP Mohammad Aldy Sulaiman, S.I.K menjelaskan “modus yang digunakan tersangka adalah mengadakan Party Happy Seks antara beberapa pasangan dengan kewajiban membayar Rp 500.000 untuk biaya kemudian tersangka mengundang para peserta dengan cara mengirim pesan melalui WhatsApp kepada calon pengunjung. Selain itu, tersangka juga menyediakan perempuan dengan inisial ANT untuk melayani pengunjung jika tidak membawa pasangan”. Kamis (18/7/2019). ***
#LH87
#bagimunegeri