Pembayaran Tak Tuntas, Masyarakat Korban Penipuan dan Penggelapan Siap Melapor dan Unjukrasa -->

Breaking news

Live
Loading...

Pembayaran Tak Tuntas, Masyarakat Korban Penipuan dan Penggelapan Siap Melapor dan Unjukrasa

Sunday 28 July 2019


LAMPUNG TIMUR, (MI)- Kepala Desa Tanjung Qencono Kecamatan Way Bungur, Samsul Arifin terindikasi tidak menepati janjinya Kepada Endang (bukan Yanti) istri mantan Kepala Desa Tanjung Qencono, Sadari Sandiyo Putro untuk mengembalian uang pembayaran ganti rugi tanah lahan rawa hak Sadari yang dijualnya ke Beni Wijaya Direktur CV. Agri Star Cabang Lampung.

Uang seratusan juta rupiah lebih yang ditagih Endang itu diduga digelapkan oleh Samsul merupakan hasil penjualan tanah tanah rawa hak Sadari suami Endang. Sebelumnya, Samsul memberi uang Rp.20 juta ke Sadari, alibi Samsul bahwa Direktur CV. Agri Star Cabang Lampung tidak lagi membeli tanah namun siap mengupayakan agar tanah hak Sadari bisa dibeli oleh Beni Wijaya.

Samsul Arifin berjanji 2 hari kepada Endang istri Sadari Sandiyo Putro mantan Kepala Desa Tanjung Qencono akan mengembalikan uang pembayaran tanah yang diduga digelapkannya akan tetapi diingkarinya hingga Endang kembali ketempanya kerja di Batam.

"Saya ini sampai 2 bulan ada dirumah, pak Samsul janji kalau nggak Jumat, Sabtu, sampai empat Jumat empat Sabtu tapi nggak ada penyelesaian, terus saya berangkat kerja lagi ke Batam". Kata Endang dari Batam Jumat, 26/7 jam 09.49 WIB melalui sambungan handphone.

"(Samsul) Pernah ngomong (berjanji) gitu dirumahnya, itu yang pertama, kedua saya bel-belan (telpon). Saya usahakan bu kalau nggak Jumat, Sabtu, sekarang saya bel nggak pernah mau ngangkat". Keluh Endang sembari menirukan ucapan Samsul.

"Saya itu sampai ngomong gini ke pak Samsul, saya itu minta tolong betul, masalah yang lain terserah, mau dibayar terserah, nggak dibayar ya terserah, yang penting punya bapaknya (Sadari) dibayar, saya bilang gitu". Urainya.

Namun alasan Samsul khawatir setelah uang yang digelapkannya dikembalikan, Sadari menceritakan kepada masyarakat yang berurusan dengannya.

"Nanti punya bapaknya dibayar bapaknya ngoceh kesana kemari katanya gitu, saya jamin bapaknya nggak bakalan ngoceh, tapi kalau sudah dibayar pasti ngoceh". Ujarnya

Endang meminta diupayakan agar supaya uang haknya yang diduga telah digelapkan dikembalikan oleh Samsul.

"Pokoknya, saya minta tolong diusahain betul supaya uang kami dibayar, kalau dia (Samsul) sampai nggak bayar pasti dikerangkeng tempatnya". Harap Endang kepada pengurus NGO JPK Korda Lamtim.

Dilain pihak, Ermianto alias Anto melihat Samsul berada dipinggir tarup pada saat kehadiran Bupati Lampung Timur menghadiri kegiatan BBGRM XVI dan Festival Gotong Royong Kamis, 11/7 di Desanya.

"Waktu acara memang Samsul melipir-milipir dipinggir tarup, nggak duduk dekat Bupati, tapi dia seperti orang ketakutan, kalau aku duduk dibelakang pak Bupati, kalau begitu kita siap melapor dan demo". Kata Ermianto alias Anto Jumat, 07.22 WIB melalui sambungan handphone.

Hal senada juga disampaikan oleh Sadari mantan Kepala Desa Tanjung Qencono, karena uangnya seratusan juta rupiah lebih hasil penjualan tanahnya yang digelapkan Samsul Arifin tidak dikembalikan, maka Sadari siap melapor dan unjukrasa.

"Kalau begitu cepat ditindaklanjuti, kalau nanti Samsul juga sulit dipanggil biar dijemput paksa". (Demo) nggak jadi masalah, kita semua sudah siap". Tegas Sadari.

Hingga berita ini diturunkan Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono tidak memberikan konfirmasi balasan
ketika dikonfirmasi tentang janjinya akan mengembalikan uang ratusan juta untuk pembayaran ganti rugi tanah rawa yang diduga digelapkannya kepada Endang istri Sadari, akan tetapi tidak ditepati. Bahkan ia disinyalir menghindar bertemu Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari saat diadakan kegiatan acara BBGRM XVI dan Festival Gotong Royong 2019 di lapangan Desanya.

Modus operandi (MO) dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Samsul Arifin,CS, berawal dari masyarakat memberi kuasa penarikan uang pembayaran ganti rugi tanah mereka ke Samsul dikarenakan tidak memiliki nomor rekening Bank. Uang dicairkan Samsul,CS setelah ditransfer oleh Beni Wijaya Direktur CV. Agri Star bulan Desember 2017. Pada saat uang diserahkan Samsul kepada masyarakat, kesempatan itulah dimanfaatkan oleh Samsul,CS untuk melakukan potongan uang dengan nilai bervariasi.

Bahkan uang pembayaran tanah pengganti (ruilslag) atas nama Sunarmi dan Legimun serta uang hasil penjualan tanah Sadari senilai ratusan juta rupiah tidak dibayar lunas diduga digelapkan oleh Samsul Arifin,CS berikut uang fe 5 orang makelar atau broker tanah diduga tidak diberikan oleh Samsul Arifin maupun Nicky Heriyanto.

Untuk diketahui, yang berperan dalam pembebasan tanah antara lain, Samsul Arifin dan Nicky Heriyanto serta Mareo Korompis. Antara Nicky dan Mareo memiliki hubungan sedarah yaitu sebagai ayah dan anak kandung.

Namun tanah lebih kurang 25 hektar yang diperjualbelikan tersebut untuk lokasi industri CV. Agri Starch disinyalir melanggar Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Karena di Kecamatan Way Bungur bukan wilayah industri ataupun zona agropolitan, melainkan di Kecamatan Bandar Sribawono.

Sehingga, terjadi indikasi penyerobotan tanah karena tanpa izin lokasi (IL) dari Bupati Kabupaten Lampung Timur bahkan terjadi penyerobotan tanah garis sempadan sungai (GSS) telah dibuatkan sertifikat oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur. Selain itu, tahun pembebasan tanah itu dibuat maju yaitu tahun 2016, sedangkan awal kegiatan pembebasan atau ganti rugi tanah pada bulan September 2017.
(Indra)