Tangerang Selatan, (MI)- Satreskrim Polres Tangerang Selatan melaksanakan Pers Rilis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Sebagai pelapor adalah kakak kandung dari korban berinitial NMY umur 16 tahun warga Ciater Serpong, yang masih berstatus pelajar SMP Kelas 3 di Kota Tangerang Selatan.
Tersangka JP (19) dan SY alias DM (22 melakukan persetubuhan dibarengi dengan intimidasi terhadap korban pada hari Minggu (16/6/2019) pukul 01.00 dinihari di sebuah gubuk tidak terpakai sekitar TKP Reni Jaya Kecamatan Pamulang Kota Tangerang.
Kedua pelaku profesinya sebagai tukang Laundry dan tukang Galon
Saat kejadian, menurut keterangan Kapolres, pelaku JP dan temannya membujuk dengan setengah terpaksa.
"Justru yang melakukan pertama kali adalah rekan pacar daripada korban, kemudian barulah pacar korban yang melakukan," katanya. ***
(Sg)