Tiga Pelaku Penipu Modus Anak Kecelakaan, Diringkus Di Apartemen -->

Breaking news

Live
Loading...

Tiga Pelaku Penipu Modus Anak Kecelakaan, Diringkus Di Apartemen

Friday 19 July 2019


Jakarta, (MI)–  Unit II Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus anak kecelakaan. Pelaku telah beraksi sejak 2009 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, sebanyak tiga tersangka diamankan atas kasus penipuan tersebut. Di mana, tersangka itu melancarkan aksinya dengan modus menghubungi orang tua murid dan menyebut anak korban kecelakaan.

Adapun data nomor telepon orang tua murid itu didapatkannya dengan cara menipu pihak sekolah yang dicari tersangka secara acak.  Tersangka A berperan sebagai pihak yang mencari data korban.

Namun Kombes Pol Argo tidak menjelaskan lebih lanjut perihal tipu daya menjerat pihak sekolah untuk mendapatkan nomor telepon orang tua murid tersebut.

“Modusnya, tersangka M sebagai kapten, kadang berperan jadi dokter, guru, atau jaga apotek. Setelah dia mendapatkan identitas atau data orang tua murid, dia akan menelpon (korban). (Sebelumnya) dia nipu juga ke sekolah (untuk mendapatkan nomor telepon). Setelah mendapatkan data, dia pura-pura telepon anaknya di sekolah sakit atau kecelakaan,” ujar Kombes Pol Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Begitu meyakinkan korban kalau anak korban mengalami kecelakaan, M yang semula berperan sebagai guru akan mengarahkan korban untuk menghubungi pihak rumah sakit. Padahal, pihak rumah sakit yang dihubungi oleh korban merupakan orang yang sama, atau M.

Selanjutnya, tersangka M akan meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang untuk menebus obat maupun alat operasi, tergantung pada karangan cerita kecelakaan yang dibuat oleh tersangka M.

“Setelah itu, tersangka AZ (akan melakukan aksinya) kalau korban belum telepon atau transfer. Ini dia yang akan memastikan lagi kepada korban,” lanjut Kabid Humas.

“Setelah korban mentransfer sejumlah uang tersebut, selanjutnya korban melakukan pengecekan ke sekolahan anak korban diketahui bahwa anak tidak ada apa-apa sedang apa-apa,” seru Kombes Pol Argo.

Ketiga tersangka ditangkap di sebuah Apartemen di kawasan Jakarta Utara. Ketiganya berasal dari Sulawesi Selatan. Adapun ketiga tersangka ini selalu beraksi tiap satu kali seminggu.

“Seminggu sekali minimal melakukan kegiatan ini. (Uang yabg diminta) sekitar 17 hingga puluhan juta rupiah. Tergantung dari obyek. Dia main sejak 2009 hingga sekarang,” pungkas Kombes Pol Argo.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 tahun 2010 Tentnag Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun dan atau 20 tahun. ***
poldametrojayadotinfo
(min)