Tiga Pengeroyokan Dan Penganiayaan Diciduk -->

Breaking news

Live
Loading...

Tiga Pengeroyokan Dan Penganiayaan Diciduk

Saturday 27 July 2019


Purbalingga, (MI)- Polres Purbalingga  mengungkap dua kasus yaitu pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap yaitu pengeroyokan di jalan raya Dusun Karanggude, Desa Sumampir, Kecamatan Rembang.

Korban  yaitu Redi Purwanto (26) warga Desa Sumampir RT 8 RW 2, Kecamatan Rembang. Sedangkan pelaku pengeroyokan berjumlah tiga orang yaitu Muhamad Husen (26), Iwan Septianto (21) dan Sedyo Cahyo (23). Ketiganya warga Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, PurbaIingga.

"Para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban karena tidak suka dengan tingkah korban menegur saat konvoi kendaraan usai pertandingan sepak bola. Akibatnya korban dipukuli tiga orang pelaku hingga mengalami luka lebam pada kepala dan wajahnya,” kata Kompol Sigit Martanto, Jumat (26/7).

Tiga orang tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada mereka kita kenakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Untuk kasus kedua yang diungkap yaitu penganiayaan. Korban kasus pengeroyokan kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Hal itu karena setelah dikeroyok tiga orang, tidak berselang lama korban membalas pemukulan terhadap salah satu pelaku.

"Tindakan itu dilakukan saat sedang dilakukan mediasi penyelesaian permasalahan oleh pemerintahan desa. Korban pengeroyokan bernama Redi memukul Muhamad Husen salah satu pelaku pengeroyokan menggunakan kunci sepeda motor,” kata Wakapolres.

Akibat pemukulan tersebut, Husen mengalami luka pada bawah mata. Luka diakibatkan terkena pukulan kunci sepeda motor yang diselipkan di tangan pelaku. Akibat peristiwa tersebut, Husen berbalik melaporkan kejadian pemukulan setelah dilakukan visum dokter.

Ditambahkan Wakapolres untuk kasus penganiayaan, tersangka kita kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal hingga 5 tahun. ***
#IKL