KPK Tetapkan, Tersangka Baru Kasus Pengadaan di Bakamla -->

Breaking news

Live
Loading...

KPK Tetapkan, Tersangka Baru Kasus Pengadaan di Bakamla

Tuesday 6 August 2019


Jakarta, (MI)- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.

Empat tersangka tersebut adalah LM (Ketua Unit Layanan Pengadaan), JAM (Anggota Unit Layanan Pengadaan), BU (Pejabat Pembuat Komitmen) dan RP (Direktur Utama PT CMIT).

Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan/ atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 54 miliar.

Tersangka LM dan JAM diduga secara bersama-sama dengan BU melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Adapun BU dalam kasus ini ditangani oleh POM AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL. *
kanal KPK