Masyarakat Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur, Minta Aparat Hukum Tindak Dugaan Pelaksaan Proyek Fiktif -->

Breaking news

Live
Loading...

Masyarakat Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur, Minta Aparat Hukum Tindak Dugaan Pelaksaan Proyek Fiktif

Tuesday 6 August 2019

Lampung Utara, (MI)- Sejak mulai dikucurkan pada tahun 2015 lalu, pemerintah pusat melalui kementerian Desa mengelontor Dana Desa (DD) melalui APBN dan di dukung Anggaran Dana Desa (ADD) melalui APBD bertujuan guna membangun desa demi mendorong kesejahteraan masyarakat desa. Namun sayangnya tujuan itu tidak dapat di rasakan oleh masyarakat Desa Surakarta, kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Pasalnya anggaran-anggaran tersebut di duga dijadikan lahan untuk memperkaya diri sendiri (Korupsi) oleh oknum kepala desa tersebut, (6/08/2019).

Menurut data dan keterangan yang di himpun, kegiatan pembangunan siring pasang pada tahun 2017 yang menghabiskan anggaran Rp.427.596.000 sepanjang 1648 meter. Namun hasil hanya 1300 meter saja yang di bangun tidak sampai 1648 meter. Selanjutnya, kegiatan pembangunan Sumur Bor yang menghabiskan anggaran Rp.207.550.500 untuk pembangunan sebanyak 5 Dumur Bor, dan hasil di lapangan hanya 4 Sumur Bor yang ditemukan telah terbangun, diduga 1 sumur bor di fiktifkan. 

Tak hanya itu, pembangunan dan rehab kantor atau balai desa yang menghabiskan anggaran Rp. 61.450.000 (Enam puluh satu juta Empat ratus lima puluh juta rupiah) menurut data dan RAB, atap balai desa tersebut seharusnya menggunakan atap baja ringan, namun hasil penelusuran atap balai desa tersebut tetap menggunakan atap genteng dan kayu.

Kemudian, kegiatan operasional kantor desa Surakarta yang menghabiskan Rp.66.000.000 (enam puluh enam juta) hasil pantauan dan keterangan dari RAB terdapat beberapa item yang dikutip di antaranya, Plang kantor Rp.600.000, Kipas angin 2 buah Rp.1.400.000, Komputer Rp.3.500.000 dan Proyektor Rp.5.600.000,dan kegiatan operasional BPD yang menghabiskan dana Rp.6.000.000.

Tak sampai disitu saja, diduga masih banyak lagi dana-dana yang difiktifkan oleh kepala desa Surakarta.Seperti halnya aitem-aitem berikut ini.

- Dana kegiatan dan keamanan dan ketertiban yang menghabiskan anggaran Rp.19.200.000 (Sembilan belas juta Dua ratus ribu rupiah) hasil keterangan Linmas, biaya makan minum dan senter hansip desa saja tidak pernah diberikan kepala desa, diduga fiktif.

- Dana kegiatan pembinaan kesenian dan sosial budaya yang menghabiskan anggaran Rp.42.832.000 menurut keterangan ketua kesenian desa Surakarta, Kasidi, mereka hanya di berikan Rp.23.000.000 sisanya diduga difiktifkan.

- Dana kegiatan kerukunan umat beragama yang menghabiskan dana Rp.16.700.000 (Enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah) menurut keterangan ketua masjid mereka tidak pernah mendapatkan bantuan berupa alat sholat/sejadah dari kepala desa, diduga fiktif.

- Dana kegiatan pembinaan operasional posyandu menghabiskan anggaran Rp.9.600.000 hasil keterangan petugas posyandu, mereka tidak pernah mendapatkan bantuan berupa alat kantor dan atribut atau seragam dari kepala desa diduga fiktif.

Mewakili masyarakat desa Surakarta, Kausar dan Hardianto meminta aparat penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut.

"Saya atas nama masyarakat desa Surakarta meminta kepada aparat penegak hukum dapat segera turun tangan dalam segala permasalahan desa Surakarta ini, sehingga dana-dana yang bersumber dari APBN dan APBD itu dapat tersalurkan dengan benar. Sehingga manfaatnya dapat di rasakan oleh masyarakat desa Surakarta, karena kita semua tahu, dana desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) itu untuk kesejahteraan masyarakat desa,"ucap Kausar.

Sampai berita ini dirilis kepala desa (Kades) Surakarta, Ekhmansyah belum dapat di konfirmasi. (Yud/Tajuddin)