Polda Sumatera Utara Gelar, Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Toba 2019 -->

Breaking news

Live
Loading...

Polda Sumatera Utara Gelar, Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Toba 2019

Thursday 29 August 2019


Sumut, (MI)- Dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas serta kepatuhan hukum masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan lalu lintas, Polda Sumatera Utara beserta jajaran menggelar “Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Toba 2019” selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus S/D 11 September 2019.

Kamis 29 Agustus 2019 pukul 08.00 tadi pagi, di Lapangan KS. Tubun Mapolda Sumut, dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2019, sebagai Irup Upacara Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin,SH. Hadir dalam Apel Gelar Pasukan Para Pejabat Utama Polda Sumut, POM TNI dan Sat Pol PP.


Kapolda Sumut dalam amanatnya yang dibacakan Wakapolda Sumut, Pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2019 ini menekankan 8 Prioritas pelanggaran yaitu:


1.Menggunakan Handphone Saat Mengendarai;


2.Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk Atau Mengkonsumsi Narkoba;

3.Tidak Menggunakan Helm Sni;

4.Mengendarai Diluar Batas Kecepatan;

5.Melawan Arus Saat Mengemudi;
6.Mengemudi Dibawah Umur;
7.Tidak Menggunakan Sabuk Pengamanan Atau Safety Belt Saat Mengemudi.
8.Menggunakan Lampu Rotator Atau Strobo.


Kapoldasu juga dalam amanatnya menekankan , selama pelaksanaan operasi mengutamakan faktor keamanan dan Keselamatan dengan Mempedomani Standar Operasional Prosedur, menghindari Tindakan Pungli, melaksanakan dengan simpatik dan humanis 3 S (Sabar, Sopan Dan Senyum) sesuai Prosedural,melakukan Tugas dengan Baik tanpa menimbulkan Komplain dari masyarakat yang dapat menurunkan Citra Polri, memberikan Contoh yang Baik dan Benar kepada masyarakat.

Maka dari itu, Operasi ini mengedepankan tindakan Preventif dan Represif yang diharapkan Mampu Mengendalikan, Menangani, Mengatasi dan Mengurai kemacetan dan Semrawutnya Lalu Lintas, sehingga dapat Meminimalisir terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan Fatalitas terhadap korban.


Kehadiran Anggota Polantas di lapangan sebagai bagian dari Pelayanan Kamseltibcarlantas bagi masyarakat pengguna jalan. 

Untuk mengurai dan mengatasi kemacetan lalu lintas, perlu adanya rekayasa lalu lintas dan menangani penyebab lainnya diantaranya banyak berdirinya papan reklame yang bisa membahayakan pengguna jalan, kehadiran pos-pos ilegal, parkir liar dan pasar tumpah.

Disamping Itu, Perkembangan Transportasi Telah Menginjak Era Digital. Dimana Operasional Order Angkutan Publik sudah berada dalam Genggaman (Cukup Menggunakan Handphone). Modernisasi ini perlu diikuti dengan Inovasi dan kinerja Polri Khususnya Polantas, Sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari Modernisasi Transportasi tersebut.


Berdasarkan data operasi patuh toba 2018, jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 72 kejadian, mengalami trend penurunan 18,18% dengan selisih 16 kejadian, dibandingkan dengan operasi patuh toba 2017 sebanyak 88 kejadian.


Selanjutnya jumlah korban meninggal dunia pada operasi patuh tahun 2018 sebanyak 34 orang, mengalami trend peningkatan 6,25% dengan selisih 2 orang, dibandingkan dengan operasi patuh toba 2017 sebanyak 32 orang.


Jumlah korban luka berat pada operasi patuh toba 2018 sebanyak 27 orang, mengalami trend peningkatan 28,57% dengan selisih 6 orang, dibanding operasi patuh toba 2017 yaitu 21 orang.


jumlah kerugian materil pada operasi patuh toba 2018 sebesar RP. 385.450.000,-, mengalami trend kenaikan 88,71% dengan selisih RP.181.200.000,-, dibandingkan dengan kerugian materil pada operasi patuh toba 2017 sebesar RP. 204.250.000,- 


Jumlah pelanggaran lalu lintas pada operasi patuh toba 2018 berupa tilang dan teguran sebanyak 43.210 mengalami trend kenaikan 58,17% dengan selisih 15.891, dibandingkan dengan pelanggaran lalu lintas pada operasi patuh toba tahun 2017 tilang dan teguran sebanyak 27.319.


Secara umum dari hasil Analisa dan Evaluasi tersebut di atas, bahwa dominasi pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran kelengkapan Surat-surat kendaraan, penggunaan Safety Belt tidak menggunakan Helm Sni, dan pelanggaran terhadap Rambu-Rambu/Marka jalan. (*)