Polisi, Ciduk 2 Orang Jaringan Cuaramor -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi, Ciduk 2 Orang Jaringan Cuaramor

Friday 9 August 2019


Tangerang Selatan, (MI)- Satu (1) orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) modal kunci leter T dan seorang terduga sebagai penadah, diungkap kasus jajaran Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Keduanya, Rizki Setiawan (20)  warga Peniagaan Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur dan Santari (39) warga Desa Keduengan Kecamatan Cadasari, Pandeglang, ditangkap pada hari Jumat (2/8) malam di depan sebuah minimarket sekitar Pintu Tol Balaraja.

Pada kedua tersangka pelaku, dapat diamankan barang bukti berupa 4 buah mata kunci leter T, dan 5 unit sepeda motor (Yamaha Vixion No Pol A-6624-XL, Honda Beat warna putih No Pol A-6582-JG, Yamaha Mio Soul warna hitam, Honda CB150R dan Yamaha Mio Soul 125 warna hitam).

Hal tersebut diungkap Kapolsek Kelapa Dua, Kompol.Effendi saat menggelar Pers Rilis Ungkap Kasus Curanmor Dengan Pemberatan Pasal 363 KHUPidana (ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun) dan Pasal 481 KHUPidana (Pertolongan Jahat dengan ancaman penjara Selama-lamanya 7 (Tujuh) Tahun, di Mapolsek Kelapa Dua, Jalan Raya Kelapa Dua Boulevard Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/8/2019).

"Kasus ini berhasil kita ungkap, sebelumnya atas dasar Laporan (LP) para korban-korbannya yang datang kepada kami," ujarnya, saat didampingi Kanit Reskrim AKP Mukmin dan Kasubag Humas Polres Tangsel IPTU. Sugiyono,

Diantaranya, LP / 523 K / VII / 2019 / Sek Klp Dua Tgl 23 Juli 2019, TKP Kp. Bencongan Rt 07/01, Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Kemudian LP / 524 / K / VII / 2019 / Sek Klp dua Tgl 30 Juli 2019 Tkp, Pinggir jalan Raya Boulevart Diponegoro Lippo Karawaci, Kelurahan Bencongan Indah, Kelapa Dua Kab.Tangerang. Lalu, LP /B / 656 / VII / RRS1.8 / 2019 / PMJ / RES TNG KOTA / Sek Jtu, Tgl 2 Agustus 2019 Tkp Kp. Uwung Girang Rt. 03/11 Kelurahan  Uwung Jaya, Cibodas Kota Tangerang.

Lebih lanjutnya, Kompol Effendi menjabarkan, peran tersangka pelaku Santari alias Baum berperan sebagai penyedia kunci leter T dan mata kunci leter T serta sebagai pembeli sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka pelaku Rizki Setiawan dan seorang pelaku Akbar yang saat ini berstatus DPO.

"Tersangka pelaku RS sudah lebih dari lima (5) kali melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, bersama dengan Akbar (DPO), dan sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada Baum dengan harga 2 juta sampai 3 juta rupiah," tukasnya. (Sg)