Polresta Depok Tangkap Tukang Las Bobol Alfa Mart dan Gasak Rp93 Juta -->

Breaking news

Live
Loading...

Polresta Depok Tangkap Tukang Las Bobol Alfa Mart dan Gasak Rp93 Juta

Tuesday 27 August 2019


Depok, (MI)– Terbelit hutang seorang pemuda nekat membobol minimarket di daerah Depok. Pelaku berhasil ditangkap anggota gabungan Reskrim Polresta Depok di Jakarta.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan tersangka G alias I (39) tukang las besi, warga Cipedak Jagakarsa Jakarta Selatan, berhasil ditangkap anggota gabungan Resmob, Krimsus, dan Reskrim Polsek Limo dipimpin Kasat Reskrim Kompol Deddy Kurniawan sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya Jalan H. Turin, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Saat ditangkap anggota pelaku tidak melawan. Barang bukti yang berhasil disita disembunyikan dalam bagasi mobil Ertiga B 2065 SOQ yaitu mesin las listrik merek retno, satu dus kawat listrik, yang jepit, tas gemblok  hitam, dan hp samsung galaxy tab A warna gold,”ujar AKBP Azis saat jumpa pers di Mapolresta Depok, Senin (26/8) siang.

Berdasarkan keterangan pengakuan pelaku, G alias I telah beraksi sebanyak dua TKP yaitu toko Alfa Mart Jalan Kav pertamina No.42, Gandul Cinere, dan Alfa Mart Jalan Meruyung Raya No. 85 Limo untuk kejadian tanggal 2 Agustus dan 8 Agustus 2019.

AKBP Azis menuturkan kemampuan pelaku kerap menggunakan las, karena sehari-hari berprofesi sebagai pembuat jendela tralis besi.

“Pelaku masuk ke dalam toko dengan naik ke atas lalu membuka baut-baut tralis. Setelah itu mesin las listrik digunakan untuk mengelas brankas dan membobol uang penjualan toko. Total kerugian yang dilaporkan oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK. Mencapai Rp. 93 juta untuk dua TKP,” tambah AKBP Azis.

Lantaran faktor ekonomi pelaku G ini nekad membobol toko Alfa Mart. “Pelaku ini terlilit hutang sama tetangga-tetangga mencapai puluhan juta. Untuk itu karena sudah kepojok akhirnya terpaksa mencuri untuk melunasi hutang-hutangnya,” ujar AKBP Azis. “Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.” (*)