Asik Judi Ditempat Hajatan 3 Warga Cilacap, Diamankan -->

Breaking news

Live
Loading...

Asik Judi Ditempat Hajatan 3 Warga Cilacap, Diamankan

Wednesday 4 September 2019


Cilacap, (MI)- Kepergok berjudi dengan menggunakan kartu koah atau ceki di rumah warga yang tengah  hajatan, tiga warga Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap disergap Tim Reskrim Polres Cilacap. 

Dua set kartu koah sebanyak 120 lembar, uang taruhan senilai Rp 7.910.000 yang diamankan dari para tersangka dijadikan barang bukti, untuk proses lanjut, (4/9/2019).

Para tersangka perjudian itu terdiri dari Sae (40), Sut (46) dan Tus (41) ketiganya warga Kesugihan Cilacap.

“Pengungkapan kasus perjudian itu berawal laporan dari masyarakat, jika terjadi praktik perjudian di Dusun Tembok Desa Menganti Kecamatan Kesugihan, Cilacap, dengan taruhan cukup tinggi," ujar Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto didampingi Kasat Reskrim AKP Onko Gradiarso Sukahar, Selasa (03/09).

Atas laporan tersebut, Tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan guna memastikan lokasi rumah yang diduga menjadi tempat bermain judi itu. Diketahui praktik perjudian itu terjadi di rumah  Kolong warga Dusun Tembok Desa Menganti Kecamatan Kesugihan Cilacap yang saat itu tengah memiliki hajat.

Saat itu pula dilakukan penyergapan terhadap para penjudi, namun demikian dari lima orang yang diduga terlibat perjudian hanya tiga orang yang berhasil diringkus dan selebihnya diketahui kabur.

"Sebenarnya ada lima orang yang berjudi, tetapi dua teman kami berhasil kabur," tuturnya.

Menurutnya satu kali putaran mencapai ratusan ribu rupiah. Para tersangka itu dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (*)