Dikhawatirkan Pencucian Uang, 8 Perusahaan Di Banten Ditindak -->

Breaking news

Live
Loading...

Dikhawatirkan Pencucian Uang, 8 Perusahaan Di Banten Ditindak

Friday 27 September 2019


BI Banten Bersama Polda Banten dan Polda Metro Jaya Tindak 8 Perusahaan yang Diduga Bertransaksi Keuangan Non Bank, Jumat (27/9/2019).

Banten, (MI) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten bersama Polda Banten dan Polda Metro Jaya menindak delapan (8) perusahaan yang diduga melakukan transaksi keuangan bukan bank yang dikhawatirkan dimanfaatkan untuk pencucian uang. Perusahaan bukan bank itu mulai dari money changer, toko emas hingga tour travel.

“Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank, dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya,” kata Kepala Perwakilan (KPw) BI Banten, Erwin Soeriadimadja kepada wartawan di kantornya, Jumat (27/09/2019).

Menurutnya, hasil mapping dan identifikasi KPW BI Provinsi Banten selama tahun 2018 dan 2019, ditemukan sebanyak 30 badan usaha yang terbukti melakukan penyelenggaraan Kegiatan Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin.

Rinciannya, pada  2018 sebanyak 23 badan usaha dan tahun 2019 sebanyak 7 badan usaha, dengan lokasi usaha yang tersebar di kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Banten.

Di antaranya Kota Serang dan Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon pada November 2018 dan bersama Polda Metro Jaya pada September 2019 di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

“Dalam kegiatan bersama tersebut, tercatat 8 badan usaha yang telah dikenakan tindakan penertiban yang terdiri dari 2 toko emas, 1 tour & travel merangkap money changer dan 5 money changer,” ujarnya.

Selain penindakan tegas, KPw BI Banten bersama pihak kepolisian juga melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, surat himbauan hingga memasang spanduk.

“Perlu diketahui bagi masyarakat, bahwa ciri-ciri KUPVA berizin memiliki logo, sertifikat, dan papan authorized money changer yang dilengkapi dengan nomor dan tanggal pemberian izin usaha dari Bank Indonesia,” jelasnya.

Bank Indonesia mengimbau pelaku KUPVA tidak berizin segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia. Pengurusan izin penyelenggaraan KUPVA BB di Bank Indonesia gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Ke depan, KPw BI Provinsi Banten akan berkelanjutan memantau dan/atau melakukan monitoring kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin. KPW BI Provinsi Banten bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan. Di samping itu, KPw BI Provinsi Banten juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan.

“Kepada masyarakat dan penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin, dihimbau untuk selalu bertransaksi dengan KUPVA yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia,” ujarnya. (*)