DPO Penganiayaan Berakhir Dibalik Jeruji Penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

DPO Penganiayaan Berakhir Dibalik Jeruji Penjara

Wednesday 18 September 2019

Istri Siri Digoda, Warga Suwayuwo Sukorejo Ini Hajar Tetangga.

Sukorejo, (MI) - Berakhir sudah cerita pelarian Rifin, 37, dari kejaran polisi. Warga Dusun Kulon Embong, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, yang jadi buron kasus penganiayaan itu ditangkap Senin (16/9) sekitar pukul 20.30. WIB Rabu (18/9/2019).

Rifin ditangkap di tepi jalan nasional. Tepatnya di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo. “Pelaku selama ini menjadi DPO kami terkait kasus penganiayaan terhadap Moch. Marjuki, 27, tetangganya, pada 27 Mei lalu sekitar pukul 20.00, WIB” ujar Kanitreskrim Polsek Sukorejo Bripka Soni Yulianto.

Penganiayaan itu dilakukan di dalam kampung, Dusun Kulon Embong, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka patah tulang telapak tangan kiri. Selanjutnya, pelipis mata kanan memar, bibir bawah lecet, kepala samping kiri memar, dan pipi sebelah kanan memar.

Usai dianiaya pelaku, korban ditemani keluarga kala itu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Sukorejo. “Motifnya karena asmara. Pelaku tak terima istri sirinya seringkali digoda oleh korban. Sehingga, berbuat nekat dan menjurus kriminal,” jelas Soni.

Akibat perbuatannya, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.