Dua Kali Masuk Bui, Tidak Membuat Jera Nenek Sulastri -->

Breaking news

Live
Loading...

Dua Kali Masuk Bui, Tidak Membuat Jera Nenek Sulastri

Saturday 14 September 2019


Purworejo, (MI) - Pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama, dugaan pencurian menyasar pengunjung rumah sakit, tak membuat Sulastriningsih (51) kapok, 13 September 2019.

Sulastri harus kembali berurusan dengan polisi karena diduga mencuri di Mushola RSUD Tjitrowardojo, Purworejo.

"Berawal dari laporan dua orang korban yang kehilangan dua buah tas berisi uang dan handphone merk Vivo V5 dan Xiomi Redmi S2 serta barang-barang lain," kata Kapolsek Purworejo, Iptu Sukardi yang didampingi Kasubag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariyah dalam rilis di Mapolsek (13/9).

Saat itu, kedua korban sedang menunaikan sholat Dzuhur di Mushola, tas berisi HP dan uang tunai dan barang-barang lain diletakkan di belakang posisi sholat.

Usai sholat, kedua tas milik dua remaja putri itu hilang.

"Keduanya lantas melapor pada pihak security rumah sakit. Dari hasil rekaman CCTV, kedua tas tersebut diambil oleh Sulastriningsih. Kemudian korban melapor ke Polsek. Kerugian yang diderita keduanya Rp6.732.000," katanya.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, polisi bergasil menangkap tersangka di rumahnya, Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.

"Tersangka ini residivis kasus yang sama, beda lokasi. Dia pernah dua kali divonis atas kasus pencurian, pertama tahun 2012 mencuri di tempat parkir Abu Bakar Ali, divonis dua bulan penjara. Kedua, tahun 2014 dia mencuri di RSUD Muntilan dan divonis 4 bulan penjara," imbuhnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat wanita lulusan STM ini dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.