Pemerintah Desa Repok Sampi, Bangun Kolam Renang Diduga Gunakan Dana Desa Diwilayah Desa Lain -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemerintah Desa Repok Sampi, Bangun Kolam Renang Diduga Gunakan Dana Desa Diwilayah Desa Lain

Friday 6 September 2019

Batu sawah atau batu gamping pondasi pembangunan kolam renang Teminyak.

Lombok Timur , (MI) - Dugaan penyalahgunaan dana desa (DD)  kembali terjadi di lingkup pemerintahan kabupaten Lombok Timur kecamatan Sakra Barat  Desa Repok Sampi, yang di mana penggunaan dana desa yang seharusnya untuk membangun wilayahnya dan di manfaatkan oleh masyarakat. Namun pemerintah Desa Repok Sampi mengambil sikap membangun daerahnya desa lain yakni perbatasan desa Ketangge Jeraeng dengan desa Repok Sampi, (6/9/2019).

Matrial batu sawah yang di pake sebagai pondasi kolam Teminyak desa Ketangge Jeraeng kecamatan Keruak kabupaten Lombok Timur.

Begitu awak media ini menghubungi kades Ketangge Jeraeng (Moh.zaini) terkait pembangunan tersebut, lewat sambungan telepon pihaknya tidak tahu menahu tentang adanya pembangunan  penembokan tersebut dirinya juga menyebutkan bahwa itu merupakan wilayah desa Ketangge Jeraeng, walaupun pemilik tanah tersebut berasal dari desa Repok Sampi tetap itu. Sebagai wilayah Ketangge Jeraeng yang tidak boleh di ganggu gugat oleh siapapun katanya.

Lokasi pembangunan kolam renang Teminyak desa Ketangge Jeraeng oleh pemerintah desa Repok Sampi kecamatan Sakra Barat kabupaten Lombok Timur.

Sedangkan di tempat terpisah kepala Desa Repok Sampi Awaludin (6/9) di lolasi penembokan pembangunan kolam renang di teminyak bahwa dirinya mengklaim, tanah tempatnya membangun sekarang adalah batas wilayah antara Repok Sampi dan Ketangge Jeraeng tapi tempat ini masuk ke wilayah Repok Sampi, karena  sertipikat dan surat tanah semua dari desa Repok Sampi akunya.

Masyarakat Repok Sampi sangat menyayangkan pembangunan tersebut, yang pelaksanaan dan pembangunannya tidak sesuai bastek, yang di mana batu yang di pake batu gamping bukan batu kali termasuk pasir. Pasir yang di gunakan pasir urug dan lokasi pembangunan dan penembokan kolam di tanah pribadinya orang bukan tanah milik desa yang sewaktu waktu bisa di ambil oleh pemiliknya. (kam)