Polisi: Empat Kurir Sabu Asal Sukorejo-Pandaan, Diciduk -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi: Empat Kurir Sabu Asal Sukorejo-Pandaan, Diciduk

Tuesday 1 October 2019


Polisi menyamar meringkus keduanya. Mereka adalah Tekad, 23, warga Durensewu, dan Riski, 21, warga Sumbergedang, (1/10/2019).

Pasuruan, (MI) - Para pelanggar Undang-Undang Narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan, seakan tak ada habisnya. Sabtu (28/9), Satnarkoba Polres Pasuruan kembali menangkap kurir sabu-sabu. Ada empat tersangka yang dibekuk dalam waktu sekitar tujuh jam secara bergiliran.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Sugeng Prayitno, mengaku mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu-sabu yang kerap dilakukan dengan sistem ranjau. “Atas informasi itu kami gelar penyelidikan mendalam dan mencurigai dua orang di wilayah Sukorejo,” ujarnya.

Jumat (27/9), sekitar pukul 19.00, WIB polisi bergerak ke Dusun Bandrek, Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Di sana, polisi mengintai sebuah rumah. Ada dua orang kurir yang malam itu hendak berpesta sabu. Polisi langsung menggerebek rumah tersebut.

Dua orang yang ada di dalam rumah diamankan. Yakni, Selamet, 30, dan Askur, 34. Mereka sama-sama warga Dusun Bandrek, Desa Mojotengah. “Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan, bahwa mereka perantara sekaligus pemakai,” ujar Sugeng.

Barang bukti yang diamankan berupa dua buah plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,22 gram. Polisi juga mengamankan empat unit ponsel milik dua pelaku. Polisi kembali mengembangkan jaringan mereka. Penyelidikan dilakukan di wilayah Pandaan.

“Informasi yang kami terima, akan terjadi transaksi di wilayah Durensewu, Pandaan. Dari Sukorejo, kami bergerak ke Pandaan kembali melakukan penyelidikan,” beber Sugeng.

Penyelidikan yang dilakukan tak sia-sia. Sabtu (28/9), sekitar pukul 01.00, polisi mendapati dua orang mencurigakan di tepi jalan di Dusun Geneng, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan. “Mulanya kami curigai mereka kurir sabu yang akan bertransaksi,” ujar Sugeng.

Polisi yang menyamar meringkus keduanya. Mereka adalah Tekad, 23, warga Durensewu, dan Riski, 21, warga Sumbergedang. “Kami amankan paket sabu seberat 3,08 gram,” ujar Sugeng.

Kini, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres. Sugeng memastikan, empat tersangka akan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pengedar lainnya,” jelas Sugeng.