SMAN 1 Sekotong Peroleh Dana Recovery Gempa Siluman -->

Breaking news

Live
Loading...

SMAN 1 Sekotong Peroleh Dana Recovery Gempa Siluman

Saturday 28 September 2019


Mataram (MI) – Pasca gempa Lombok pemerintah pusat melalui Kantor Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Barat menggelontorkan dana proyek recovery gempa bagi sekolah-sekolah terdampak maupun infrastruktur lainnya. SMA Negeri 1 Sekotong Kabupaten Lombok Barat adalah salah satu sekolah yang memperoleh dana tersebut. 

Pengerjaan proyek ini terkesan asal-asalan; tidak menggunakan papan proyek, kerusakan-kerusakan tidak dikerjakan dengan baik dan pengecatan dilakukan secara tidak merata dan sekedarnya. 

Ketidakberesan ini akhirnya dilaporkan oleh masyarakat kepada Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (Lembaga KPK). Selanjutnya lembaga KPK menggandeng Media Investigasi untuk turun melakukan investigasi lapangan terhadap kasus ini. Ketika awak media bersama tim Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (Lemabaga KPK) NTB berkunjung ke SMAN 1 Sekotong kami mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa sekolahnya memang benar mendapat proyek rehabilitasi sarana gedung terutama gedung berlantai dua. selanjutnya ketika awak media dan tim LKPK bertanya tentang berapa jumlah pagu dana yang dialokasikan untuk proyek rehabilitasi gedung sekolahnya, kepala sekolah menjawab,”Saya tidak tahu”, 

Ketika pertanyaan tentang item-item apa saja yang diperbaiki, Kepala sekolah juga Menjawab,’Saya tidak tahu”. Oleh karena itu ketika pihak kontraktor selaku rekanan yang ditunjuk mengganggap pekerjaan sudah selesai maka pihak sekolah tidak mau menandatangai dokumen apapun terkait dengan proyek tersebut karena menganggap pekerjaan proyek tersebut belum selesai alias tidak beres. 

Guna mengkroscek temuan di lapangan, Lembaga KPK NTB selanjutnya mengirim surat permohonan data dan informasi terkait proyek tersebut tetapi oleh pihak Kantor Balai Sarana Prasarana dan Permukiman Wilayah NTB tidak memberikan tanggapan dengan baik, akhirnya tim yang ditunjuk dari Lembaga KPK NTB mendatangi kantor tersebut dengan maksud bertemu dengan pejabat yang ditunjuk sebagai PPK pada proyek tersebut, akan tetapi PPK tidak ditemukan di kantor dengan alasan pulang istirahat, ketika diminta nomor Hpnya untuk kita bisa konfirmasi semua stafnya tidak ada yang berani memberikan. 

Selanjutnya pada saat yang sama Tim dari Lembaga KPK akhirnya diterima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Pada kesempatan tersebut tim lembaga KPK meminta data dan informasi terkait proyek tersebut akan tetapi pihak kantor Balai menolak dengan alasan pekerjaan proyek tersebut dilakukan berdasarkan hasil identifikasi terhadap item-item kerusakan yang terjadi di sekolah tersebut. Jadi pagu dana secara pasti tidak ada,’Kata Kasubag TU Pak Sugeng”.

Pada saat yang sama tim dari Lembaga KPK merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan pihak balai melalui Kasubag TU nya. Oleh karena itu, akhirnya tim menunjukan bukti-bukti ketidak beresan pekerjaan tersebut dalam bentuk video maupun gambar, sehingga disepakati untuk turun cek bersama di lapangan baik dari Tim Lembaga KPK maupun Tim PPK dari Kantor Balai dan tim rekanan yang ditunjuk.

Pada saat tim bersama turun akhirnya mereka tidak bisa lagi mengelak. Proyek dikerjakan asal-asalan, proyek tidak menggunakan papan proyek, kalau ditanyakan sama anak TK saja tentang proyek tersebut sudah selesai atau belum pasti anak tk tersebut jawab belum selesai. 

Ironisnya lagi bahwa hasil cek bersama ini tidak dilaporkan kepada atasannya oleh PPK yang menangani proyek ini. Bahkan ketika tim dari Lembaga KPK bersurat untuk minta audiensi guna membahas tentang hasil cek lapangan tersebut sama sekali tidak ada tannggapan dari pihak Balai,  sampai pada akhirnya tim Lembaga KPK bersama dengan Media Investigasi mendatangi kembali PPK, tetapi pada saat itu melalui satpam Ibu PPKnya tidak bisa ditemui karena lagi ada tamunya. 

Akhirnya lagi-lagi kami hanya diterima oleh Kasubag TU dengan penjelasan yang sama dan tidak memuaskan. Untuk lebih jelasnya informasi yang kami terima, awak media ini mencoba untuk menghubungi ibu PPK tetapi justru nomornya selalu tidak aktif. Dengan demikian Lembaga KPK NTB akan melakukan gugatan terhadap kasus ini karena diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Km)