Terkait Proyek Pemkab Pakpak Bharat, KPK: Tetapkan 3 Tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait Proyek Pemkab Pakpak Bharat, KPK: Tetapkan 3 Tersangka

Tuesday 24 September 2019


Jakarta, (MI) -  Dalam kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada 18 November 2018, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018, Selasa (24/9/2019).

Dari hasil gelar perkara, kemudian KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: RYB (Bupati Kab.Pakpak Bharat), DAK (Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat) dan HSE (Swasta). Ketiganya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.

Dalam proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AFP (Wakil Direktur CV.W), DBC (Swasta), dan GUB (PNS).

Hingga saat ini KPK telah memeriksa 23 orang saksi untuk tiga tersangka tersebut. Unsur saksi adalah Bupati Pakpak Bharat 2016-2021, pejabat di Kabupaten Pakpak Bharat, pegawai negeri sipil di Kabupaten Pakpak Bharat, dan swasta.

Dari pengembangan kasus ini terlihat bahwa uang Rp 150 juta yg ditemukan saat OTT bukanlah satu-satunya yg diterima oleh Bupati RYB.  Adanya dugaan permintaan RYB terkait proses lelang proyek di Kabupaten Pakpak Bharat ini menunjukkan sikap rendahnya komitmen antikorupsi.