Tilang Bagi Penyerobot Jalur Khusus Sepeda Efektif Mulai 20 November 2019 -->

Breaking news

Live
Loading...

Tilang Bagi Penyerobot Jalur Khusus Sepeda Efektif Mulai 20 November 2019

Tuesday 24 September 2019


Jakarta, (MI) –  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa mulai 20 November 2019 penyerobot jalur khusus sepeda akan diberikan sanksi berupa tilang. Untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar, pihaknya akan bekerjasama dengan aparat kepolisan.

“Sesuai perencanaan kita uji coba ini akan dilaksanakan sampai 19 November. Nah jalur sepeda akan berlaku efektif pada tanggal 20 November. Oleh sebab itu, mulai tanggal itu penegakan hukum berlaku efektif,” kata Syafrin kepada wartawan, Senin (23/9/2019).

Menurutnya, regulasi yang akan diterpakan kepada para pelanggar adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp500 ribu. “Kita pasang marka utuh di sana kemudian ada kendaraan motor yang melanggar, itu kena pelanggaran marka,” tegas Syafrin.

Menanggapi adanya pengendara motor termasuk pengemudi ojek online yang viral akibat memarkir kendaraan di jalur sepeda, Syafrin mengaku telah mengerahkan petugasnya untuk melakukan patroli rutin setiap tiga jam sekali. Saat ini, pelanggar hanya di berikan teguran.

“Jadi mulai hari Minggu (22/9/2019) kemarin, kami sudah melakukan patroli secara rutin. Akan ada patroli rutin dari pagi, siang, setiap tiga jam. Nah tujuannya adalah kita akan melakukan evaluasi monitoring dari evaluasi terhadap jalur sepeda tersebut untuk peningkatan fasilitas sarana pra sarana,” tandas Syafrin.

Jalur sepeda diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, pada Sabtu, 21 September 2019. Orang nomor satu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini menjajal langsung jalur sepeda dari Gelanggang Olahraga Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur hingga Balaikota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Dari Velodrome Anies melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Jalan Proklamasi, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalam Imam Bonjol, Jalan MH. Thamrin, dan berahir di Jalan Medan Merdeka Selatan. Rute ini merupakan fase pertama jalur khusus sepeda sepanjang 25 kilometer. Rute ini juga bagian dari ruas jalan yang terdampak kebijakan ganjil genap.

Namun, baru sehari diresmikan Anies sejumlah jalur khusus sepeda justru ditempati oleh pengendara motor khususnya para pengemudi ojek online, sejumlah pengemudi Bajaj berbahan bakar gas BBG juga memarkir di jalur ini.