773 Juta, Bukti Pembobol Mesin ATM BNI -->

Breaking news

Live
Loading...

773 Juta, Bukti Pembobol Mesin ATM BNI

Thursday 10 October 2019

Pelaku pembobol ATM yang menggunakan ganjal tusuk gigi. Pelaku beraksi di ATM BNI Anugerah Swalayan Jalan Marelan Raya, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan dan berhasil menguras uang korban sebesar Rp.773 juta, (10/10/2019).

Pelabuhan Belawan, (MI) - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus pelaku pembobol ATM yang menggunakan ganjal tusuk gigi. Pelaku beraksi di ATM BNI Anugerah Swalayan Jalan Marelan Raya, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan dan berhasil menguras uang korban sebesar Rp.773 juta pada Jumat (13/9/2019) lalu. 

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan mengatakan korban bernama Rasmun Efendi Lubis (41) yang beralamat Jalan Kapten Rahmadbuddin Gang Permai, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan membuat laporan.

Dari Laporan Polisi Nomor:LP/309/IX/2019/SU/SPKT PEL BLWN,TANGGAL 17 SEPTEMBER 2019 Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, langsung menindak lanjuti laporan korban dan memburu keberadaan tersangka.  AKBP Ikhwan menjelaskan saat itu korban tengah berada di ATM BNI Anugerah Swalayan Marelan. Korban mau mengambil uang di ATM dan ternyata  ATM tersebut tersangkut.

Kemudian pelaku yang bernama Mu alias Amar ,33, warga Jalan Baru, Gg Sederek, Desa Percut Sei Tuan masuk, lalu berpura-pura menawarkan jasa membantu korban yang kesulitan mengeluarkan kartu ATM tersebut. “Pelaku mengatakan kamu salah kirim, Kemudian korban menyerahkan kode PIN nya kepada tersangka, ia pun mulai beraksi dengan menukarkan ATM yang lain,” kata Ikhwan, Selasa (8/10/2019).

“Tersangka mengaku pencurian yang dilakukan ini ketiga kalinya. Sebelumnya dia tertangkap juga dalam kasus yang sama. Dua rekan pelaku masih dalam pengejaran kita,” sambungnya. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra menjelaskan modus pelaku dengan mengganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi dan menawarkan jasanya untuk membantu ngeluarkan ATM.

Pertama pelaku mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi kemudian datanglah korban-korban mencoba untuk memasukkan ATM nya, tetapi tidak bisa.  Lebih lanjut, Jerico menuturkan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan melihat rekanan CCTV. “Pelaku berhasil ditangkap saat berada di kediamannya, Senin (7/10/2019). Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku mengaku dapat bagian Rp 90 juta. Kita juga amankan barang bukti hasil kejahatan pelaku,” beber Jerico.

Barang bukti yang sudah dibelikan tersangka Muammar 2 unit sepeda motor, satu unit handphone uang sebesar Rp 4.2 juta, 1 unit HP merk Oppo F5, 2 unit HP 1 buah kalung emas, 1 pasang kerabu, 2 buah cincin mas, 1 buah dompet. Kemudian, 62 buku tabungan dan satu unit handphone merk Samsung 1 buah kartu ATM, 1 unit AC merk Sharp 1 buah baju berwarna merah. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara” pungkasnya.