Buru 7 Buronan, Kelompok Judi Apartemen Robinson -->

Breaking news

Live
Loading...

Buru 7 Buronan, Kelompok Judi Apartemen Robinson

Wednesday 9 October 2019

Kabid Humas menyebut, di antara tujuh buron tersebut ada yang berperan sebagai penyandang dana dan penanggung jawab operasional kelompok judi.

Jakarta, (MI)  – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih memburu tujuh orang yang tergabung dalam kelompok judi yang beroperasi di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kelompok judi itu beroperasi di dua lantai, yakni lantai 29 dan 30. Ketujuh buron itu, yakni YS, SN, FD, AY, HN, MR, dan HS.

“Mereka (7 orang DPO) tidak ditemukan di lokasi (Apartemen Robinson). Masih kami cari ya,” ujar Kombes Pol Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/10/2019).

Kabid Humas menyebut, di antara tujuh buron tersebut ada yang berperan sebagai penyandang dana dan penanggung jawab operasional kelompok judi.

“Mereka penanggungjawab operasional dan penyandang dana,” kata Kombes Pol Argo.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek lokasi perjudian itu pada Minggu (6/10/2019). Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan 133 orang. Namun hanya 91 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 133 orang yang diamankan, sebanyak 91 orang dijadikan tersangka, sisanya sebanyak 42 orang sebagai saksi,” jelas Kombes Pol Argo.

Dari 91 tersangka itu terdiri dari 42 orang yang merupakan penyelenggara, dan 49 orang sebagai pemain. Puluhan tersangka itu terjaring saat penyidik menggeledah.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp207.800.000, satu unit mesin penghitung uang, satu unit mesin gesek ATM, satu unit CPU, satu unit printer, satu unit monitor, dan satu unit Handie Talkie.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.