Diduga Langgar UU ITE: Proses Hukum Dua Istri Anggota TNI, Diserahkan Ke Kepengadilan Umum -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga Langgar UU ITE: Proses Hukum Dua Istri Anggota TNI, Diserahkan Ke Kepengadilan Umum

Friday 11 October 2019

(Gambar Menkopolhukam saat terjadi insiden penusukan di Pandeglang) Lantaran keduanya termasuk sipil, Andika menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum ke pengadilan umum, bukan pengadilan militer, (11/10/2019).

Jakarta, (MI)- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengungkap bahwa pihaknya menemukan dua istri anggotanya merupakan penyebar unggahan di media sosial yang diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Dia menyebut dua orang itu berinisial IPDN, yang merupakan istri komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS, dan LZ, yang merupakan isteri dari Sersan Dua Z.

"Dua individu ini yang melakukan postingan yang diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, dilansir cnn Jumat (11/10).

Lantaran keduanya termasuk sipil, Andika menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum ke pengadilan umum, bukan pengadilan militer.

"Maka akan kami dorong prosesnya ke pengadilan umum, karena memang status dua individu ini masuk ranah pengadilan umum," ucap dia.

Kendati demikian, Andika enggan menjelaskan soal detil kasus yang menjerat dua isteri anggota TNI itu.

"Detilnya biarkan proses hukum. Dari penelusuran awal sudah memenuhi [pelanggaran UU ITE]," tandasnya.

Sementara suami dari dua orang tersebut sudah dijatuhi hukuman disiplin militer berupa pencopotan jabatan dan kurungan selama 14 hari.

Diketahui, di media sosial beredar sejumlah 'teori konspirasi' terkait insiden penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang. Sebagian pihak kasus itu merupakan settingan. (*)