Oknum LSM Di Desa Kayu Ara Sakti, Diduga Lakukan Pemerasan -->

Breaking news

Live
Loading...

Oknum LSM Di Desa Kayu Ara Sakti, Diduga Lakukan Pemerasan

Thursday 3 October 2019


MUARA ENIM, (MI) - Di dudga  LSM melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pihak PT.SUMATRA AGRO TEKNIK dan CV.ANUGRAH ALAM LESTARI, (3/10/2019).

Awal mula kejadiaan tersebut diketahui pada hari Rabu (02/10/2019) sekitar pukul 11.30 tempat kejadian perkara di kantor kepala desa Kayu Ara Sakti kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim.

Pelapor menemui yang pelaku dikantor kades Kayu Ara Sakti karena sebelumnya pelapor diminta datang menemui pelaku (AJ) melalui sambungan handphone, setelah bertemu dengan (AJ) terlapor berkata kepada pelapor, perusahaan milik pelapor tidak layak mengerjakan proyek peremajaan tanaman kelapa sawit, karena nilai proyek tersebut lebih dari 5 miliar.

Dan minyak solar yang digunakan pihak perusahaan bahan bakar alat berat dan mengunakan solar bersubsidi.
selanjutnya (AJ) mengancam akan mengexspose dan menyebar luaskan hal tersebut ke media, dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Namun jika pelapor mau memberikan konstribusi kepada kantor (tabloid) ditempat (AJ)  bekerja, maka hal tersebut tidak akan di exspose oleh (AJ) dan (AJ) juga meminta di ikut sertakan dalam pengerjerjaan proyek tersebut.

Kalau tidak diikut sertakan dalam pengerjaan proyek maka keamaan alat berat tidak dijamin kalau ada pengerusakan.

Karena merasa hal tersebut akan menganggu proyek pelapor akhirnya memberikan uang sebesar 2,5 juta dan sebelumnya pelapor juga sudah pernah memberikan uang sebesar 2,5 juta melalui via transfer bank BRI an/ ROY P MANALU.

Atas kejadian tersebut pelapor, melapor ke polsek Gunung Megang kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Kerugian pelapor diduga Rp 5000.000 (lima juta rupiah)

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto,SH memerintahkan, kanit reskrim Aiptu Fadli dan tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka setelah diketahui keberadaan tersangka team trabazz dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP FERYANTO,  SH  dan kanit Reskrim AIPTU M.FADHLI langsung melakukan penangapan terhadap tersangka dan barang bukti, satu buah amplop warna putih yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2,500.000 (dua juta limaratus ribu rupiah), satu lembar slip bukti transfer Rp 2000.000 (dua juta rupiah)
dan satu lembar slip transfer sebesar Rp 500.000.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawak ke Kapolsek Gunung Megang, guna dilakukan penindakan lebih lanjut. (team)