Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Di Cianjur Diringkus -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Di Cianjur Diringkus

Monday 7 October 2019

Menurutnya kejadian pemerkosaan berawal dari pelaku Jajang mendatangi rumah nenek korban A (17) di Kecamatan Cibinong, pada Rabu, (02/10), kemudian tersangka masuk ke kamar korban dengan melalui jendela dengan cara dicongkel, (7/10/2019).

Cianjur, (MI) -  Kepolisian Resor Cianjur tangkap dua orang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur sekaligus penculikan, namun satu orang tersangka berhasil melarikan diri.

Waka Polres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan kedua orang pelaku yaitu Jajang Ridwan (54) dan Abdul Hidayat (44) diamankan di kediaman salah satu tersangka di Gang Harapan RT 02/13 Kelurahan Sayang.

“Namun untuk pelaku Edo hingga saat ini petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran terkait kasus pemerkosaan anak dibawah umur tersebut,” kata Jaka pada wartawan, Senin, (07/10/2019).

Menurutnya kejadian pemerkosaan berawal dari pelaku Jajang mendatangi rumah nenek korban A (17) di Kecamatan Cibinong, pada Rabu, (02/10), kemudian tersangka masuk ke kamar korban dengan melalui jendela dengan cara dicongkel.

“Setelah berhasil masuk ke kamar, pelaku langsung menyekap korban dengan sebuah kain, kemudian korban tidak sadarkan diri, lalu membawanya ke rumah tersangka,” ucap dia.

Hampir selama empat hari kata dia, korban yang masih di bawah umur tersebut diperkosa secara begiliran oleh ketiga orang pelaku. Selain itu juga para pelaku mengancam korban dengan cara menodongkan senjata tajam.

“Kasus tersebut berhasil diungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari rumah tersangka Jajang, dan kebetulan pada saat itu Polsek Cianjur kota sedang melakukan patroli, kemudian korban langsung meminta pertolongan ke petugas,” tuturnya.

Pihaknya mengatakan atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.