Polisi ringkus sindikat order fiktif, gunakan aplikasi Gopay -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi ringkus sindikat order fiktif, gunakan aplikasi Gopay

Sunday 27 October 2019

Order fiktif menggunkan aplikasi Gopay dengan menggunakan voucher diskon yang ada di aplikasi Gojek. Dengan cara itu, customer tidak perlu membayar tapi Go Food yang dirugikan karena harus membayar ke warung fiktif, (27/10/19).

Jatim, (MI) - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar sindikat pembobol point Go Food. Modusnya, pelaku menggunakan orderan fiktif lewat aplikasi pesan makanan.

Kekinian, polisi telah menetapkan enam tersangka untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya. Mereka berinisial MZ, FG, RJS, AA, TS dan AR.

"Kita sudah mengamankan enam orang yang kami jadikan tersangka dan ditahan. Selain enam tersangka, kita juga masih mengembangkan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (25/10/19).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Arman Asmara menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas cyber patrol Polda Jatim bekerjasama dengan Gojek mencurigai transaksi Go Food di beberapa warung dengan nominal yang mencurigakan.

Setelah ditelusuri, melalui barang bukti dan digital forensik, petugas mendapati adanya akun restoran fiktif di antaranya Terminal Gorengan, Makaroni Su'eb RJS dan Cendol Dawet.

"Yang membuat akun restoran itu tersangka MZ dan AA. Menggunakan akun Gobiz telah memiliki tiga akun restoran fiktif yang digunakan sebagai sarana penarikan uang dari Go Food," jelas Arman.

Sedangkan tersangka FS, TS, AR dan JA, lanjut Arman, bertugas membuat akun pelanggan fiktif untuk memesan orderannya.

"Jadi akun customer fiktif ini yang nantinya membuat order fiktif menggunkan aplikasi Gopay dengan menggunakan voucher diskon yang ada di aplikasi Gojek. Dengan cara itu, customer tidak perlu membayar tapi Go Food yang dirugikan karena harus membayar ke warung fiktif," terangnya.

Kegiatan ini, kata Arman, sudah berjalan selama selama kurang lebih tiga bulan dengan keuntungan per hari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.

"Kegiatan ini sudah berjalan sejak bulan Juli 2019. Keuntungan per hari yang didapat mencapai 600 ribu sampai 1 juta," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.