Polisi Tangkap 3 Spesialis Rumsong, Curi Laptop di Mess Karyawan -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Tangkap 3 Spesialis Rumsong, Curi Laptop di Mess Karyawan

Sunday 6 October 2019

Polda Metro Jaya Tangkap  3 Spesialis Rumsong,  Curi Laptop di Mess Karyawan, gambar ilustrasi (6/10/2019).

Jakarta, (MI) – Tiga kawanan spesilis pencuri rumah kosong (rumsong) ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tiga tersangka, DEN, ABD, dan TH ditangkap usai menggasak barang elektronik dari mess pekerja di Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita, Laptop Merk HP 520 warna Hitam, Laptop Merk HP Altec warna merah, Keyboard Merk M-Tech Quality Trust, tas selempang, tas ransel dan 2 Charger Hanphone.

“Kami masih dalami kasus ini mencari kemungkinan ada TKP lainnya. Melihat aksi para tersangka diduga spesialis pencuri rumah kosong,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Sabtu (5/10/2019).

Dikatakan, karyawan CV True Solution Perkasa pada waktu kejadian mendapati barang elektronik milik Simon yang di simpan di mess pekerja hilang di curi. Pencuri masuk dengan cara mencongkel jendela mess hingga rusak. Mengetahui barang-barangnya hilang korban kemudian melapor ke petugas kepolisian.

Subdit Resmob yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap tiga tersangka tampa perlawanan tak jauh dari lokasi dan menyita barang hasil curian di kawasan di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019).

Dari keterangan ketiga warga Kel. Sukamulya, Kec. Sukaluyu, Kab.Cianjur, Jawa Barat ini mereka beraksi berbagi tugas. Dua tersangka bertugas berjaga dan mengawasi dari luar, satu eksekutor merusak jendela mess menggunakan gagang sendok.

Begitu berhasil masuk, para tersangka lalu mengacak-acak isi dalam mess mencari barang berharga. Dua laptop dan dokumen kontrak yang ditemukan kemudian dibawa kabur. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.