Polsek Limo Tangkap Dua Remaja Usai Membacok Pedagang Warung -->

Breaking news

Live
Loading...

Polsek Limo Tangkap Dua Remaja Usai Membacok Pedagang Warung

Friday 4 October 2019

Kapolsek Limo Kompol Mohamad Iskandar mengatakan anggota berhasil menangkap RSR (17) dan MRF (17), masing-masing warga Pasar Minggu dan Gandul Cinere ini berhasil diamankan setelah ada laporan dari korban Antoni (23), gambar ilustrasi.

Depok, (MI) –  Anggota Reskrim Polsek Limo berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan, usai pelaku membacok korban pedagang warung di Jalan Persatuan RT.004/03, Cinere, Kota Depok, Jumat (4/10/2019).

Kapolsek Limo Kompol Mohamad Iskandar mengatakan anggota berhasil menangkap RSR (17) dan MRF (17), masing-masing warga Pasar Minggu dan Gandul Cinere ini berhasil diamankan setelah ada laporan dari korban Antoni (23).

Kronologis kejadian sewaktu korban sedang menjaga warung, tiba-tiba didatangi pelaku RSR sambil diancam menggunakan celurit meminta uang. Namun karena tidak digubris, pelaku langsung menyabetkan celurit ke tangan korban hingga terluka.

“Satu temannya MRF bertugas memantau situasi di atas motor, setelah membacok pelaku RSR ini langsung kabur diboncengin motor temannya,”kata Kapolsek.

Sementara itu pelaku berhasil ditangkap setelah ada patroli anggota Reskrim di sekitar lokasi  yang melihat korban terluka sambil menyebutkan ciri-ciri pelaku dan berhasil ditangkap.

“Hanya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian kedua pelaku dan motor yang digunakan sudah dikepung warga diduga telah terjadi keributan. Segera anggota yang sedang patroli menuju lokasi mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Polsek Limo,” tambah Kompol Iskandar.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yaitu sebilah celurit dengan gagang patah, dan motor Mio Soul B 6318 ZBS.

“Kedua pelaku putus sekolah dan tidak bekerja. Alasan menjadi pencuri ingin buat mata pencarian dan  baru melakukan sekali. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal percobaan pencurian kekerasan kedapatan membawa senjata tajam sesuai pasal 53 YO 365 KUHP dan UU DARURAT RI NO.12 Tahun 1951 dengan ancaman diatas 11 tahun,” tutup Kompol Iskandar.