Seorang Diduga Pengedar Sabu, Ditangkap -->

Breaking news

Live
Loading...

Seorang Diduga Pengedar Sabu, Ditangkap

Friday 4 October 2019


Kabupaten Langkat, (MI) - Edarkan delapan paket narkotika jenis sabu sabu Andei Aryesta, diciduk aparat Kepolisian Salapian Kabupaten Langkat dan tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Kapolsek Salapian AKP Junaidi SH, di Salapian, Kamis, mengatakan, dari penangkapan ini diamankan satu plastik klip kecil berisi sabu paket Rp 100.000, empat plastik klip kecil berisi sabu paket Rp 50.000, tiga plastik klip sedang berisi sabu paket Rp 700.000, satu set alat hisap sabu sabu terbuat dari botol mineral, satu buah mancis, timbangan elektrik.

Didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang bernama Andri.

Berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan dinyatakan adanya seseorang yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Atas dasar tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar rumah pelaku dan ditemukan pelaku yang bernama Andri sedang menggunakan sabu-sabu sambil memaketkan sabu-sabu.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, katanya.