Warga, temukan limbah beracun jenis sludge, di lahan pengembang kabupaten Karawang -->

Breaking news

Live
Loading...

Warga, temukan limbah beracun jenis sludge, di lahan pengembang kabupaten Karawang

Thursday 31 October 2019

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan B3, sludge termasuk limbah B3 dengan kode limbah B351-4 termasuk limbah terlarang dibuang tanpa diolah terlebih dahulu, (31/10/19).

KARAWANG, (MI)- Lagi-lagi tranporter nakal membuang limbah B3 di area lahan pemukiman warga. Temuan limbah beracun jenis sludge tersebut berada di lahan milik pengembang sebuah perumahan di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Karawang, Rabu (30/10).

Limbah B3 jenis Sludge itu dituang di tanah dan ditimbun tanah urugan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Karawang, bergerak mendatangi lokasi usai mendapat keluhan dari warga setempat. Alhasil, menangkap basah sejumlah orang termasuk 5 sopir truk yang hendak membuang limbah.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah karung berbau menyengat di sungai kecil dekat sawah. Diduga karung-karung tersebut bekas paketan limbah sludge. Bau tak sedap tercium menyengat di area TKP. Tanah urugan bercampur gumpalan hitam pekat dan berbau terlihat tercecer dimana-mana.

“Kami amankan sejumlah orang termasuk sopir-sopir dan sejumlah saksi. Untuk sampel limbah di TKP kita ambil untuk diuji sejauh mana bahayanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, saat memimpin olah TKP Rabu (30/10/2019) petang.

Bimantoro mengungkapkan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan B3, sludge termasuk limbah B3 dengan kode limbah B351-4 termasuk limbah terlarang dibuang tanpa diolah terlebih dahulu.

“Limbah jenis itu tidak boleh dibuang tanpa diurai atau diolah terlebih dahulu,”ungkapnya.

Hasil penyelidikan awal, Bimantoro mengatakan, akan menelusuri lebih jauh muasal limbah tersebut.

“Kami menduga limbah sengaja dikubur urugan untuk menghindari kewajiban pengolahan, dan menyamarkan pantauan pihak berwajib,” paparnya.

Kepala Desa Darawolong, Edi Hartono, mengungkapkan, limbah terpantau sudah dua hari berada dilokasi tanah milik pengembang perumahan. Awalnya, ia mengira sejumlah truk bolak-balik itu membuang lumpur biasa.

“Tapi baunya sangat menyengat,”ujar Edi.

Edi melihat, lima unit truk tiba pada Senin (28/10/2019) sekitar pukul tujuh malam.

“Siangnya sejumlah orang menimbun lumpur dengan tanah urugan. Warga curiga dan kami lapor ke dinas lingkungan hidup,” paparnya.